JAKARTA, Pewartasatu.com – Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menilai, kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan ternyata banyak- melibatkan mafia menjadi ladang baru penyelidikan dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita dorong KPK untuk mengusut mafia PKPU dalam peradilan di Indonesia.Ini ladang baru bagi KPK untuk mendalami dan kita siap kerja sama untuk isu seperti ini,” katanya dikutip di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
“Saya tidak menggurui dalam soal isu-isu yang terjadi di peradilan. Tapi saya mengingatkan yang terakhir soal PKPU. Bagaimana kasus-kasus sekarang, atas nama PKPU, ternyata ada mafia di situ,” sambung Amzulian
Pernyataan Amzulian itu disampaikan di depan Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang hadir di gedung KY pekan lalu.
“Banyak putusan aneh terkait perkara PKPU. Silakan KPK dalami, banyak putusan-putusan yang aneh. Mungkin kalau KPK mau dalami mulai dari siapa yang mengusulkan PKPU,” katanya.
Amzulian juga mengaku banyak menerima laporan masyarakat terkait kisruh PKPU. Laporan itu telah diterima sejak dirinya masih menjabat Ketua Ombudsman.
“Sejak masih jadi Ketua Ombudsman dulu sampai sekarang, beberapa orang menemui saya, dan menceritakan tentang kusutnya mafia PKPU itu,” pungkasnya.
Sementara mantan Ketua Komisi III DPRRI/Pengacara, Gede Pasek Suardika (GPS) menyambut baik saran Ketua KY agar KPK secara khusus melakukan investigasi dan penegakan hukum di sektor PKPU
khususnya oknum mafia PKPU yang merusak spirit PKPU itu sendiri.
“Jadi kita minta pihak KPK serius untuk mendalami putusan-putusan hasil racikan para mafia tersebut. Sebab jika terlalu banyak putusan cowboy dari hakim-hakim yang tidak berintegritas maka akan sangat merusak marwah PKPU,” ujar Pasek.
Ia juga memaparkan pernah menemukan putusan aneh PKPU di Pengadilan Niaga di PN Surabaya dalam satu kasus PKPU. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan, ada yang tidak beres dalam prosesnya.
“Kejanggalan-kejanggalan terlalu vulgar bisa dilihat, dan KPK semestinya membuat tim khusus untuk menganalisa kasus-kasus yang putusannya aneh di berbagai Pengadilan Niaga. Dan hal itu bisa merusak tujuan PKPU dan Kepailitan dikaitkan dengan kepastian hukum dan perekonomian negara,” paparnya.
Menurut dia, beberapa hal yang dipakai dalam PKPU tersebut seperti misalnya memakai alasan ada gugatan perdata, juga kasus pidana yang tidak ada kaitan dengan PKPU. Kemudian adanya perusahaan afiliasi dalam homolagasi yang merupakan perusahaan yang masuk satu grup yang ikut sebagai kreditur hanya untuk menang voting.
“Bahkan ada juga pemohon PKPU yang malah tidak mendapatkan haknya dengan alasan dititipkan di notaris menunggu putusan perdata yang syaratnya tidak mungkin terjadi dan lainnya. Model-model seperti ini harus ditelusuri oleh KPK karena bisa merusak marwah dan tujuan PKPU,” pungkasnya.(**)