Kini Gagal Ujian SIM Bisa Mengulang Kembali di Hari Yang Sama

Sim Kini bisa ngulang (Rifklanto Nugroho/ Detik.com)

JAKARTA, Pewartasatu.com — Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) Yang kerap gagal dalam ujian kini bisa mengulang ujian dihari yang sama, perubahan tersebut merupakan Intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,” bunyi instruksi itu dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022.

Surat itu diterbitkan pada 31 Oktober 2022 dan ditanda tangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam surat itu di intruksikan jika ujian kembali bisa dilakukan dua kali dalam waktu yang ditentukan, lalu Satpas juga diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan ujian ulang.

Menurut aturan pemohon SIM mendapatkan du akali kesempatan ujian ulang selama tempo 14 hari terhitung sehari setelah dinyatakan tidak lulus ujian.

Pada pekan lalu, Kapolro melakukan inspeksi mendadak ke Satpas SIM Polda Metro Jaya Jakarta Barat, saat itu Sigit meminta untuk ada perubahan kebijakan baru sehingga pemohon SIM yang gagal ujian tes praktik bisa mengulang dihari yang sama.

Selain soal mengulang ujan SIM, Sigit juga meminta seluruh personel kepolisian tidak memungut biaya apapun dalam layanan SIM selain pungutan PNBP SIM.

Pemohon SIM sekarang juga dapat memilih lokasi pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan jesmani dan rohani (psikologi) diluar area Gedung Satpas.

Kini Calon peserta juga dapat memilih sendiri dokter dan pskikolog yang mendapat rekomendasi sesuai ketentuan.(**)

Rita Ulya: