Koboi Jalanan Penganiaya Supir Taksi, Beli Soft Gun Rp3,5 Juta

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan jajarannya. //Foto: PMJNews

JAKARTA. Pewrtasatu.com –Pengendara mobil Mazda arogan yang beraksi gaya ‘koboi’ bernama David Yulianto (32) yang menganiaya sopir taksi online ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tindak penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan senjata air soft gun yang digunakan tersangka diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 3,5 juta.

Air soft gun ini sengaja ditenteng David saat berselisih dengan sopir taksi online berinisial H

“Untuk air softgun, senjata yang digunakan pada saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, ini masih akan kita lakukan pendalaman, yang bersangkutan menyampaikan sekira bulan 4 atau 5 Tahun 2022, ini dengan harga 3 juta setengah,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu.

Selain senjata air soft gun, Trunoyudo juga mengatakan bahwa pelat dinas Polri 10011-VII yang terpasang di mobil Mazda tersangka, juga didapat dari sosok E.

“Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E, yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan,” ucapnya.

Kendati demikian Trunoyudo belum bisa menyampaikan lebih rinci perihal hal tersebut karena proses penyelidikan dan penyidikan yang masih berlangsung terkait dengan sosok E.

“Namun kita masih berkelanjutan proses Penyelidikan dan penyidikan ini, ini didapati dari saudara E, apa dan maksud dan tujuannya tentu ini akan menjadi bagian daripada proses penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Trunoyudo juga mengungkapkan, alasan tersangka menggunakan pelat dinas Polri palsu untuk menghindari ganjil genap.

“Yang disampaikan di sini menghindari ganjil genap,” ujar Trunoyudo.

Kendati begitu, penyidik tidak membuat pengakuan tersangka sebagai kesimpulan lantaran perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap tersangka David.

Lebih lanjut, Trunoyudo menyampaikan jika pelat 10011-VII yang digunakan dan dipasang tersangka David didapat dari seseorang berinisial E, yang saat ini masih diselidiki.

“Pelat nomor tersebut juga didapat dari saudara E yang digunakan baru 2 bulan pada kendaraan sedan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai dengan 20 tahun penjara.**

PMJNews

Brilliansyah: