Pewartasatu.com – Kementrian Komunikasi dan Indormatika sedang berdiskusi dengan operator seluler mengenai hak dan perlindungan konsumen yang berkaitan dengan pengaturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Aturan mengenai IMEI akan resmi berlaku mulai April mendatang, setelah disahkan bersama Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian pada Oktober lalu.
“Perlindungan hak konsumen menjadi perhatian kami,” tutur Johnny G Plate (Menkominfo) di Kompleks Parlemen, (Antara, 5/2).
Saat ini pengecakan nomor IMEI berada di sistem Sibina yang dikelola Kementerian perindustrian (Kemenperin).
Kementrian menyiapkan blacklist ataupun whitelist guna mengatasi masalah IMEI yang tidak terdaftar. Namun, kedua cara tersebut tentu memiliki impilasi sehingga perlu pembahasan mengenai perlindungan konsumen, mengingat harga gawai tidak murah.
“Dalam dua minggu ke depan akan diselesaikan. Setelah itu, baru kita putuskan apakah menggunakan whitelist atau blacklist,” tutur Johnny tentang diskusi bersama operator seluler.
Melalui regulasi ini, masyarakat yang membeli smartphone dari luar negeri, baik itu ketika bepergian atau hanya membeli secara online, wajib mendaftarkan IMEI ponsel dan membayar kewajiban pajak.
Johnny menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai IMEI, selama masih membeli produk resmi di manapun, IMEI ponsel adalah legal.
foto dari pexels