Kominfo Tegaskan Akan Denda Rp 100 Miliar, Jika Salah Gunakan Data Pribadi

Pewartasatu.com – Kementrian Komunikasi dan Informatika akan membuat Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi, dimana data tersebut sudah diserahkan ke DPR RI.

“Kita paling tinggi (denda) Rp 100 miliar”. Tutur Samuel Pangerapan, Direktur Jendral Aplikasi Informasi, dikutip dari antara, Jakarta, (28/1).

Kementrian Kominfo belum menjelaskan dengan rinci, terkait pelanggaran seperti apa yang akan dikenakan denda maksimal sebanyak Rp 100 miliar tersebut.

Selain itu, Menurut Samuel adanya denda tersebut merupakan sanksi yang lumrah ada dalam undang-undang mengenai data pribadi di negara mana pun, tetapi mungkin implementasi maupun besaran denda berbeda di tiap-tiap negara.

“Kita juga harus menghitung dampak ekonominya”, tutur Samuel.

Menkominfo Johnny G Plate memastikan hukuman pidana maupun perdata yang ada dalam aturan ini akan diberikan sesuai dengan pelanggatang yang dilakukan, tidak ada kecenderungan penegakkan hukum pro ke ranah pidana atau perdata.

Draft RUU PDP yang diserahkan pemerintah kepada DPR yakni terdiri dari 15 bab serta 72 pasal. Belum ada keputusan akhir mengenai ini, ada kemungkinan pula ditambahkan atau dikurangi terkait Draft RUU PDP.

Kebijakan dalam RUU PDP ini juga akan berlaku untuk sektor tekhnologi finansial. Sementara itu, Kominfo memastikan mereka akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rancangan undang-undang (UU) ini berisi tentang kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data serta lalu lintas data antarnegara. Pemerintah pun memastikan RUU PDP akan ramah inovasi dan investasi.

foto dari menkominfo (Jhonny Plate)

Diana Sari: