JAKARTA, Pewartasatu,com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan jika kasus pembunuhan Brigadir J sama seperti kasus Insiden KM 50 itu bukanlah pelanggaran HAM yang berat.
Menurut Ahmad Taufan Damanik selaku ketua Komnas HAM, kedua kasus tersebut dilakukan oleh perorangan makan tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh negara.
“(Pembunuhan Brigadir J dan insiden KM 50) sama-sama bukan merupakan pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) meski kedua ini tetap pidana serius karena dikenakan pasal 340 bahkan bisa diancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun,”Di kutip dari CNN Indonesia.
Ia juga menjelaskan lebih rinci bagaimana bentuk dari Pelanggaran HAM.
“Pelanggaran HAM berat itu bagian dari state crime kejahatan negara, jadi artinya institusi negara itu merancang, membuat kebijakan, satu operasi tertentu, kayak di Aceh, daerah operasi militer, itu kan satu operasi yang kemudian putuskan oleh negara,” katanya.
Maka bisa dipastikan hika Kasus Laskar FPI di Km 50 hanya mampu dibawa ke ranah pengadilan pidana saja.
Namun, Taufan juga mengatakan jika kasus Brigadir J juga teridentifikasi mengandung pelanggaran HAM, ia mengatakan jika kasusts tersebut masuk kedalam pembunuhan aparat di luar hukum.(**)