Kompolnas Hormati Gugatan Sambo ke Presiden dan Kapolri, Begini Pandangannya

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden dan Kapolri atas pemecatan dirinya dari Kepolisian.//Foto: twiiter@catchmeupid .

JAKARTA. Pewartasatu.com — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berpendapat, yang terjadi dalam kasus Ferdy Sambo (mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri) bukan sekadar kasus pidana biasa. Tapi peristiwa yang mengakibatkan menurun drastisnya persepsi publik terhadap institusi Polri.

Dengan alasan ini, Kompolnas menilai pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) Irjn Pol Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan hal yang wajar dan sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan.

Demikian reaksi yang disampaikan Kompolnas melalui komisionernya,Albertus Wahyurudhanto kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).Raksi ini muncul setelah munculny berita Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberhentian yang bersangkutan dari keanggotaan Polri.

  • Baca juga: Sambo Ditekan Sambo Melawan, Kini Giliran Jokowi dan Listyo Sigit Dia Gugat

Albertus mengatakan, keputusan PTDH itu sesuatu yang wajar, di mana keputusan PTDH memperlancar proses penyidikan.

Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat hal itu sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. Selain untuk kepentingan organisasi, juga untuk melihat tingkat publik ada masalah di Polri.

“Jadi, keputusan waktu itu, Kompolnas melihat sesuatu yang wajar, termasuk Kompolnas juga mengusulkan dilakukan PTDH agar prosesnya berjalan dengan lancar. Dan terbukti kan setelah PTDH, setelah beberapa yang PTDH proses penyidikan kan berjalan lancar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Albertus menambahkan, gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo ke PTUN Jakarta merupakan hak yang perlu dihormati. Namun untuk keputusan ke depannya diserahkan kepada majelis hakim yang menilai.

  • Baca juga: Dari Sidang Kasus Brigadir J, Akankah Putri Bebas Demi Hukum? Ini Kata Ahli

“Kalau sekarang kemudian pihak Sambo ingin meringankan apa yang menjadi ancaman hukuman tentu dengan berbagai upaya, menurut saya itu hak yang harus dihormati. Silakan saja, nanti kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai kelayakan dari apa yang menjadi keputusan dari pihak Ferdy Sambo,” tandasnya.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, mencatat Sambo mengajukan gugatannya kemarin, Kamis (29/12). Permohonan gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

  • Baca juga: Sidang Kasus Yosua, Sambo Jelaskan Maksud “Ilusi Magelang”, Begini Maksudnya

“Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucap Sambo dalam permohonannya.

Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia saat ini tengah diadili atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.**

 

Brilliansyah: