Tragedi Kanjuruhan karena penggunaan gas air mata yang berlebihan.//Foto: suara.com
JAKARTA. Pewartasatu.com – Sejumlah korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bersama dengan tim kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi tragedi tersebut.
Keterangan yang diberikan kuasa hukum mereka, para korban dan atau keluarga korban akan mempidanakan kasus /tragedi ini. Secara khusus, kuasa hukum juga bicara soal perlindungan anak dan undang-undang yang mengaturnya.
“Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang,” ujar kuasa hukum korban dan keluarga korban, Anjar Nawan Yusky , Jumat (18/11).
Lebih lanjut, Anjar mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan beberapa pasal dalam laporan yang akan dibuatnya.
“Kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam (Pasal) 338 dan juga 340 KUHP, 351 ayat 3 dan seterusnya,” tuturnya.
“Kemudian pasal penganiayaan dan kunci yang paling penting ini ada korban anak, ada lex sspecialisnya, ada ketentuan UU khusus yang mengatur. Itu UU perlindungan anak, itu harusnya diterapkan, tetapi nyatanya belum diterapkan di Jawa Timur,” jelasnya.
Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan lima ratusan lainnya luka luka berat dan ringan, disorot masyarakat, terutama karena penggunaan gas air mata yang dinilai berlebihan dan tidak pada tempatnya, fasilitas stadion dan pintu keluar yang sengaja ditutup.
Tak heran kalau ada pihak yang sempat melontarkan tuduhan bahwa trakedi Kanjuruhan ini merupakan peristiwa pembunuhan.**
Sumber: PMJNews & Sumber lain