Featured Selebritas

Korban Duo Crazy Rich Disarankan Bentuk Paguyuban, Ini Alasan Polisi

Indra Kenz dan Doni Salmanan. /Kolase Liputan 6 /Sumber: Instagram/Indrakenz/donisalmanan)

JAKARTA.Pewartasatu.com – Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan para korban kasus investasi bodong binary option Indra Kenz hingga Doni Salmanan untuk membuat kelompok kecil atau paguyuban.

Hal tersebut diusulkan agar nilai kerugian para korban dapat terdata dan akomodir pengembalian kerugian yang dialami bisa berjalan lebih baik.

“Para korban kami sarankan agar membentuk paguyuban bersama,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung PPATK, Kamis (10/3/2022).

Agus mengimbau para korban agar tidak mengupayakan pengembalian kerugian secara sendiri-sendiri. Menurutnya lebih baik dibuat kelompok dan dilanjutkan dengan menunjuk kuasa hukum untuk mengupayakan pendampingan sehingga lebih terakomodir.

“Kemudian tunjuk kuasa hukumnya dan menginventarisir nilai kerugian investasi yang sudah mereka lakukan. Jangan sampai ada yang kelewatan karena kalau kelewatan, kalau sampai sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian bisa menjadi masalah belakangan,” jelasnya.

Sebagai informasi, terdapat dua influencer yang menjadi tersangka kasus investasi bodong yakni Indra Kenz melalui aplikasi Binomo dan Doni Salmanan lewat aplikasi Qoutex. Keduanya memperoleh keuntungan 80-85 persen dari kerugian para membernya.

Sumber: PMJNews

Leave a Comment