JAYAPURA, Pewartasatu.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tengah mengusut dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, senilai Rp40 miliar lebih pada tahun anggaran 2017-2018.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi pada proyek tersebut. “Kami sudah menaikkan proses hukum dugaan korupsi pekerjaan pembangunan jaringan listrik pada Disperindagkop Pegunungan Bintang. ujar Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo
Kejati Papua telah memeriksa tujuh orang saksi yang dianggap terlibat atau mengetahui proyek pembangunan jaringan kabel listrik bawah tanah tersebut.
Mereka yang diduga terlibat adalah Direktur PT Nusa Power, Kepala Bapeda, Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, PPTK dan Sekda.
Nikolaus menjelaskan, sesuai ketentuan, pihak ketiga yaitu PT Nusa Power seharusnya membangun jaringan kabel bawah tanah sepanjang 17 kilometer dengan menggunakan kabel tembaga.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan hanya berjalan hingga 3 kilometer dan menggunakan kabel yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.
“Dari 17 km kabel yang harus dipasang, yang baru dikerjakan 3 km. Harusnya kabel tembaga, mereka gunakan kabel aluminium. Tapi pembayarannya sudah penuh,” katanya.
Nikolaus memastikan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memperkuat dugaan adanya kerugian negara dari proyek tersebut.
Nikolaus mengatakan, proses penyelidikan kasus tersebut akan ditingkatkan menjadi penyidikan sehingga akan ada penetapan tersangka.
Pihaknya akan memperdalam pemeriksaan agar segera ada penetapan tersangka dari pekerjaan yang tidak membawa manfaat bagi masyarakat tersebut,” pungkas Nikolaus. (**)