Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers.//Foto: PMJ News/YouTube Kemenko Polhukam)
JAKARTA. Pewrtasatu.com — Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md mengungkap aturan yang mendasari Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diproses di peradilan militer. Hal tersebut dikarenakan UU Peradilan Militer belum direvisi.
“Ada Undang-Undang TNI, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004,” ujar Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di markas Marinir, Jakarta, Selasa (1/8/).
“Di situ diatur bahwa untuk tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI yang melakukan tindak pidana yang bersifat umum itu diadili oleh peradilan umum,” sambungnya.
Mahfud menjelaskan, kronologi aturannya adalah pertama, ada UU Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur segala tindak pidana yang dilakukan anggota militer harus diadili oleh peradilan militer.
Kemudian terbit UU Nomor 43 Tahun 2004 mengamanatkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum maka diadili oleh peradilan umum, sedangkan anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer maka diadili oleh peradilan militer.
Meski begitu, ada satu hal yang membuat anggota TNI saat ini belum bisa diadili di peradilan umum meski dia melakukan tindak pidana umum. Satu hal itu adalah belum adanya revisi UU Peradilan Militer.
“Tetapi, itu ada aturan di dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang tersebut (UU TNI), disebutkan sebelumnya ada UU Peradilan Militer yang baru yang menggantikan atau menyempurnakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu masih dilakukan oleh peradilan militer,” tuturnya.
Alhasil, anggota TNI termasuk Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi tetap diproses di peradilan militer, meski dia disangkakan melakukan tindak pidana non-militer. Mahfud Md tak mempermasalahkan hal ini.
“Jadi tidak sudah ada masalah. Tinggal masalah koordinasi, dan koordinasi sudah dilakukan tadi malam atas arahan Panglima TNI dan KASAU.”
“Puspen TNI sudah melanjutkan, mentersangkakan, menjadikan tersangka pejabat yang bersangkutan, dan sudah ditahan, untuk selanjutnya diproses menurut hukum di peradilan militer,” tukasnya.**
Sumber: PMJNews