KPK mengumumkan 9 tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Walikota Bekasi (waktu itu) Rahmat Efendi alias Pepen 6Januari lalu, berikut sejumlah uang sebagai barang bukti. /foto: kpk.go.id
JAKARTA, Pewartasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam camat di Pemerintahan Kota Bekasi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Mereka di antaranya Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantargebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.
Dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews, disebutkan selain enam camat tersebut, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Camat Rawalumbu yang kini jadi aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi, Dian Herdiana;
Juga, Sekretaris BPKAD Amsiah; dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Marisi.
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari PMJNewws, Selasa (5/4).
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/4).
Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu menjadi tersangka usai ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah keterangan dari para saksi.
Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.
“Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” ujar Ali Fikri diikutip PMJNews.
“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” sambungnya.
Terkait kasus korupsi yang melilit Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, seolah tak berhenti hanya pada Bang Pepen, sapaan RE. Tapi sudah melebar ke mana-mana.Kasus ini tercatat sebagai satu kasus yang terbanyak melibatkan berbagai pihak, baik semata sebagai saksi, maupun tersangka.
Sebelumnya, seperti diberitakan di berbagai media, Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, akhir Januari lalu telah “update informasi” dengan mengumumkan siapa pejabat yang mendapat giliran diperiksa KPK terkait kasus maling uang rakyat di Kota Bekasi.
Baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Para saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Mereka yang sudah diperiksa, setidaknya ada 18 orang, di antaranya adalah:
1. Kepala Dinas PMTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra.
2. Lurah Sepanjang Jaya, Junaedi.
3. Kepala Bidang Pertanahan Disperkimtan Heryanto.
2. Kasi Perencanaan dan Pengadaan Lahan Disperkimtan, Usman Sufirman.
3. Pihak swasta, Tan Kristin Chandra.
4. Camat Rawa Lumbu 2017, Dian Herdiana.
5. Kasi Destinasi Dinas Pariwisata Reinaldi.
6. Karyawan swasta, Peter
7. Karyawan swasta, Rachmat Utama Djangkar.
8. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB).
9. Lurah Jati Sari Mulyadi (MY).
10. Camat Jatisampurna Wahyudin (WY).
11. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) sebagai penerima suap.
12. Pihak pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA),
13. Pihak swasta Lai Bui Min (LBM).
14. Direktur PT KBR Suryadi (SY).
15. Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).
16. Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J Putro dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
17. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Bekasi, Dinar Faisal Badar.
18. Pejabat PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi Uci Indrawijaya.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai penentuan lokasi lahan untuk beberapa proyek di Kota Bekasi,” kata Ali Fikri.(bri)