KPK Siap Periksa Ketua MA dan 2 Hakim Agung Terkait Kasus Sudrajat Dimyati

Ketua KPK Firli Bahuri menunjukkan barang bukti berupa uang hasil OTT yang melibatkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati (inzet)//Dikutip dari jurnalgaya-pikiran rakyat.com

JAKARTA. Pewartasatu. com –  Gila benar., dan kalau ini terbukti, benteng keadilan di negeri ini betul-betul roboh.- Pasca ditangkapnya hakim agung Sudrajat Dimyati, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin, beserta Hakim Agung lainnya.

“Jadi diduga tahu perbuatan para tersangka. Tentu pasti siapa pun, akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut,” terang Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, Minggu (25/9).

Hakim agung Sudrajat Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md menuturkan ada Hakim Agung lain yang diduga terlibat dalam kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati.

Bahkan, Mahfud menduga Hakim Agung lain yang terlibat berjumlah dua orang.

“Ada Hakim Agung yang katanya terlibat, kalau enggak salah dua, itu juga harus diusut. Dan hukumannya harus berat juga, karena ini hakim. Hakim itu kan benteng keadilan ya,” terang Mahfud dalam kanal YouTubenya.

Sebelumnya, Ali Fikri mengemukakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Menurut dia, siapa yang diduga mendengar, mengetahui, atau melihat kejadian suatu pidana maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.

“Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka,” kata Ali.

KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli saat konferensi pers, Jumat dua hari lalu.**

 

Brilliansyah: