Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka, (Foto: PMJ News/Dok Net).
JAKARTA, Pewartasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji senilai Rp57 miliar.
Langkah paksa tersebut berkenaan dengan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Berbagai aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar,” ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri Rabu (16/2/2022)
Aset tersebut antara lain, berupa tanah dan bangunan. Menurutnya, lembaganya dalam menegakan hukum senantiasa mengoptimalkan pemulihan aset untuk memberikan sumbangsih bagi penerimaan kas negara.
“KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU,” katanya menambahkan.
Status tersangka terkait dugaan TPPU ini adalah pengembangan dari kasus suap rekayasa pajak yang menjerat Angin.
Di kasus suap, Angin divonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlahRp3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura.
Uang itu harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda Angin disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara. (bri)
Sumber: PMJNews