KPK Terus Buru Penerima Dana Hasil Korupsi Bupati Non Aktif PPU

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (foto : Ist)

JAKARTA,Pewartasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud sebesar Rp1 milyar yang dibawa ke Jakarta, karena besar sejauh ini belum diketahui untuk apa dana sebesar itu dibawa ke Jakarta.

Ada dugaan yang sempat dilontarkan Kepala (Ketua) Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, bahwa dana itu besar dugaan sebagai mahar politik. Dia menduga Gafur ke Jakarta untuk membawa upeti terkait pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, (foto : Ist)

Untuk itu KPK dituntut untuk mendalami kemungkinan uang itu dibawa Gafur ke Jakarta sebagai mahar politik Partai Demokrat.

“Ini terus kami dalami, Minggu kemarin kami memanggil satu saksi yakni Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan Syamsuddin atau Aco,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Syaiful bahkan memastikan KPK bakal memanggil petinggi dan pengurus Partai Demokrat untuk mengonfirmasi dugaan tersebut. Syamsuddin juga bakal diperiksa ulang karena mangkir.

“Pada prinsipnya ya tentu untuk mendalami sumber uang, kami dalami juga ke mana aliran dana atau uang yang diduga diterima Bupati Penajam Paser Utara ini,” ujar Ali Fikri.

KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jimas)

Hasyim Husein: