Suasana jumpa pers di KPK, Rabu malam (11/10), mempertontonkan Sekjen Kementan KS yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama dua hari.//Foto: Tangkapan Layar Kompas TV.
JAKARTA. Pewartasatu.com — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono alias KS dan MH-Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Demikian diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam (11/10).
Untuk kebutuhan penyidikan, tim KPK langsung menahan KS mulai hari ini (11/10) untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Sedang SYL sendiri maupun MH, tak hadir hari ini di KPK. Info sebelumnya, SYL mendadak harus pulang kampung melihat orang tuannya yang sakit.
“Hari ini, …kami menyampaikan proses penyidikan yg sedang dilaksanakan terkait tindak pidana korupsi bersama sama menyalahgunakan kekuasaan dalam proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan,” kata Tanak.
Johanis Tanak mengungkapkan, saat menjabat sebagai Menteri Pertanian, SYL menginstruksikan kepada KS dan MH, melakukan penarikan sejumlah uang dari unit Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan uang tunai dan ditransfet ke rekening bank.
Menurut Tanak, para tersangka melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 B UU Tipikor. Dan penetapan ketiga tersangka itu, menurut Johanis Tanak, telah melalui proses penyidikan.
Sebelumnya, KS telah menjalani pemeriksaan oleh KPK dua hari berturut-turut Selasa dan Rabu (10 & 11 Oktober 2023).
Penetapan SYL sebagai tersangka sebelumnya telah diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD sejak pekan lalu walau KPK sendiri belum mengumumkan. Langkah Mahfud ini mendahului KPK membuahkan sarkasme politik, dengan menyebut Mahfud menggradasi dirinya menjadi juru bicara KPK.
Kasus korupsi yang dituduhkan kepada SYL dan dua pejabat tinggi di Kementan menarik perhatian umum, karena secara bersamaan, saat KPK melalukan penyelidikan/ penyidikan kasus ini, Polda Metro Jaya juga melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.**
**