KPK Usut Dugaan Tambang Emas Ilegal Milik Briptu Hasbudi di Kalimantan

JAKARTA, Pewartasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat permohonan kerja sama dari Polda Kalimanta Utara (Kaltara) untuk mengusut kasus dugaan tindak kepemilikan Tambang emas illegal dan bisnis illegal yang menyeret nama Briptu Hasbudi.

Juru bicara penindakan KPK Ali Fikri menuturkan kordinasi yang dilakukan untuk melacak asset Hasbudi bersumber dari tindak pidana.

“Informasi yang kami terima, benar Polda Kaltara sudah ada koordinasi dengan KPK. Koordinasi terkait asset tracing yang akan dilakukan,” ujar Ali saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (10/5).

Ali Fikri mengtatakan KPK selalu siap membantu untuk mengusut tuntas kasut tersebut, jika terdapat unsur pidana korupsi KPK akan segera memperosesnya.

“Tentu KPK siap bantu dan koordinasi lebih lanjut terkait hal tersebut, termasuk mengkaji apakah ada dugaan tindak pidana korupsinya pada kasus dimaksud,” ucap Ali.

Sebelumnya Polda Kaltara dikabarkan sudah menyita sebanyak 15 rekening bank terkait kasus yang menjerat nama Hasbudi, selain itu Polda Kaltara juga menyita Fortuner dan belasan speed boat miliknya.

Hasbudi yang bertugas di Ditpolair Polda Kaltara juga terlibat dalam kepemilikan bisnis illegal lainya seperti impor pakaian bekas dan juga kasus narkotika.

Saat ini Hasbudi suda di tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Di lain pihak, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Polda Kaltara untuk mengusut tuntas kasus Hasbudi.  Menurutnya Hasbudi tidak mungkin berkerja sendirian.

“IPW mendesak Kapolda Kaltara mengungkap tuntas pihak-pihak penerima dana termasuk atasan-atasan Briptu Hasbudi  karena tidak mungkin atasannya tidak tahu praktik lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut,” kata Sugeng.

Sugeng sendiri meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menerjunkan tim dari Mabes Polri untuk turut mengawasi proses hukum yang sedang berjalan.

‘Ia memandang peraturan Polisi tentang Pengawasan Melekat yang memungkinkan pengenaan sanksi hingga dua tingkat  di atas Briptu Hasbudi harus diterapkan.

“IPW menduga kasus ini adalah persaingan bisnis terkait dengan setoran yang tidak lancar pada oknum-oknum petinggi polisi tertentu,” pungkasnya. (**)

Rita Ulya: