KPPI Mulai Selidiki Perpanjangan Tindakan Pengamanan Lonjakan Impor Produk Evaporator

JAKARTA, Pewartasatu.com – Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Mardjoko mengataka, pihaknya mulai melakukan penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor produk evaporator terhitung mulai Jumat (22/7/2022).

Menurut dia, berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan PT FMI, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk evaporator dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon

“Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan PT Fujisei Metal Indonesia (FMI) pada 4 Juli 2022,” kata Mardjoko lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Penyelidikan, lanjut dia, meliputi impor produk evaporator tipe roll bond dan fin yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya. “Produk tersebut termasuk dalam nomor HS. ex. 8418.99.10 sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan, berdasarkan data jumlah impor produk evaporator selama periode 2019-2021, jumlah impor evaporator berfluktuatif. Pada 2020, jumlah impor menunjukkan penurunan 23,79 persen dibandingkan pada 2019.

“Tapi pada 2021, jumlah impor meningkat secara signifikan sebesar 32,14 persen dibandingkan pada 2020. Dengan demikian, jumlah impor produk evaporator selama 2019-2021 masih menunjukkan tren peningkatan 0,36 persen,” ungkapnya.

“Asal impor evaporator tipe roll bond dan fin berasal dari beberapa negara yang memiliki pangsa impor lebih dari 3 persen, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Mesir, dan Thailand,” sambung Mardjoko.

Masih menurut dia, jumlah impor evaporator terbesar berasal dari China dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 88,97 persen, Mesir 6,87 persen, dan Thailand 4,32 persen.

“Untuk itu, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak dimulainya penyelidikan atau 6 Agustus 2022 dan disampaikan secara tertulis kepada Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia Kementerian Perdagangan Republik Indonesia,” pungkasnya.(**)

syarif: