Menaker Ida Fauziyah, seusai membuka Forum Komunikasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/9/2023).
JAKARTA, Pewartasatu.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Forum Komunikasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 4-6 September 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh 500 peserta yang terdiri dari perwakilan kementerian terkait, Kadin, Apindo, SP/SB, akademisi, DJSN, BPJS Ketenagakerjaan, ILO Jakarta, World Bank Jakarta, dan praktisi/pengamat jaminan sosial.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting karena jumlah penduduk Indonesia yang bekerja belum seluruhnya terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Padahal program tersebut memiliki banyak manfaat, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
“Begitu besarnya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan, tapi belum imbang dengan jumlah kepesertaan yang ada,” ucap Menaker saat membuka Forum Komunikasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Menaker membeberkan, data Sakernas BPS per Februari 2023 menunjukkan jumlah penduduk usia kerja sebanyak 211,59 juta orang. Dari jumlah tersebut penduduk yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang, yang didominasi penduduk bekerja di sektor informal sebanyak 83,34 juta orang (60,12%), sedangkan yang bekerja di sektor formal sebanyak 55,29 juta orang (39,88%).
Sementara itu, data BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2023 jumlah kepesertaan sebanyak 37,40 juta tenaga kerja, yang terdiri dari peserta penerima upah (PU) sebanyak 31,05 juta, peserta bukan penerima upah (BPU) sebanyak 6,35 juta, peserta pada sektor jasa konstruksi sebanyak 7,40 juta, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 391.344 tenaga kerja.
Menurutnya, data tersebut menunjukkan dari seluruh penduduk Indonesia yang bekerja, yang telah terlindungi dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 26,97%, dan 7,61 %nya adalah pekerja sektor informal.
“Kondisi ini harus didiskusikan, dikolaborasikan bagaimana memastikan bahwa semua mendapatkan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kita harus memastikan kita bisa melakukan kolaborasi dan sinergitas,” paparnya. (**)
*Biro Humas Kemnaker*