JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan kunjungan ke UPTD PPA Provinsi Maluku Utara.
Pada kesempatan tersebut, Menteri PPPA menyempatkan berdialog dengan korban kekerasan seksual UF (16), yang mengalami tindak pemerkosaan hingga hamil oleh ayah kandungnya, IA (37).
“Saya sangat prihatin atas kejadian yang menimpa korban. Saya menghormati hasil Putusan Pengadilan Negeri Kota Tidore Kepulauan, yang telah menjatuhkan pidana penjara kepada pelaku selama 20 tahun,” tuturnya.
‘Saya harap kejadian ini dapat menimbulkan efek jera, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masyarakat,” kata Menteri Bintang, dalam kunjungannya ke UPTD PPA Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (19/5).
Korban masih berusia 15 tahun saat mengalami kekerasan seksual tersebut. Kehamilan korban baru diketahui pada saat telah memasuki masa kehamilan 7 – 8 bulan.
Kemudian korban diketahui telah melahirkan anaknya pada bulan Oktober 2021.
Pihak Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara dan UPTD PPA Provinsi Maluku Utara telah melakukan beberapa upaya penjangkauan, koordinasi dan pendampingan untuk korban dengan melibatkan Dinas PPPA Kota Tidore Kepulauan dan P2TP2A Kota Tidore Kepulauan.
Beberapa yang telah dilakukan, diantaranya yaitu melakukan pemeriksaan kandungan korban, mendampingi proses kelahiran anak korban, mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologi dan saat proses persidangan.
Juga memfasilitasi pembuatan akte kelahiran bagi anak korban, berkoordinasi dengan Dinas Sosial dalam mencari dan penetapan orang tua asuh bagi anak korban, dan memberikan layanan penampungan sementara di Kota Ternate.
“Saya mengapresiasi upaya penjangkauan dan pendampingan yang telah dilakukan oleh UPTD PPA Provinsi Maluku Utara, Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, juga Dinas PPPA Kota Tidore Kepulauan dan P2TP2A Kota Tidore Kepulauan. Ujar MenteriPPPA.
Upaya pendampingan dan perlindungan terhadap korban ini harus terus kita lakukan. Berikan pendampingan yang terbaik bagi korban, agar korban merasa aman dan terhindar dari trauma berkepanjangan.
Lebih lanjut, Menteri PPPA mendorong Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan dinas – dinas terkait, dalam upaya pendampingan terhadap korban.
Terutama dengan Dinas Pendidikan untuk memastikan Korban dapat meneruskan pendidikannya.
Kejadian tersebut telah berdampak banyak terhadap korban. Salah satunya, yaitu putus sekolah. Namun, korban memiliki semangat yang tinggi untuk meneruskan pendidikannya.
“Saya sangat menghargai sekali semangat korban ini. Oleh karena itu, kita harus dapat melakukan upaya koordinasi dengan pihak terkait agar korban dapat terpenuhi hak pendidikannya,” ujar Menteri PPPA.
Selain itu, koordinasi serta kerjasama juga perlu dilakukan dengan Dinas Kesehatan untuk memantau perkembangan kesehatan korban.
Dan Dinas Sosial untuk melakukan konseling, rehabilitasi sosial, pendampingan sosial, serta reintegrasi sosial kepada korban dan keluarga korban agar terhindar dari stigmatisasi dari pelabelan terkait kasus tersebut.