IW (22) Pelaku Penipuan Bermodus Investasi. (foto : Ist)
TUBAN, Pewartasatu.com — Ulah IW (22) warga Kelurahan Sendangharjo, Tuban, Jawa Timur yang menipu 60 orang dan meraup keuntungan Rp4 miliar disekap polisi setelah menerima laporan dari para korban. Polres Tuban, Sabtu (29/01) mengatakan, IW diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi bodong.
Dari pengakuannya di depan pemeriksa Polres Tuban, tersangka IW mengatakan dia menjalankan bisnis investasi dengan nama Nitip Invest dan menjadi reseller dari tersangka SB (22), mahasiswi asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, pemilik investasi bodong Invest Yuk yang sebelumnya telah ditahan di Polres Lamongan.
Polres Tuban, juga sebelumnya telah mengangkap dan menetapkan FZ (23) warga Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sebagai tersangka tindak pidana penipuan dengan modus yang sama, yaitu investasi bodong.
Tersangka FZ dilaporkan oleh 47 orang korbannya dengan total kerugian Rp570 juta. FZ juga mengaku menjadi reseller dari tersangka SB (22).
Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Adhi Makayasa kepada awak media mengungkapkan, bahwa kronologi IW dilaporkan oleh para member-nya bermula dari salah satu member atau korban yang merasa tertipu dengan invesatsi yang dikelola oleh tersangka.
Menurutya, Korban tersebut mengaku sebelumnya diajak oleh rekan tersangka untuk ikut investasi ke tersangka IW.
“Kemudian korban ini tertarik untuk ikut investasi dan langsung menghubungi IW melalui WhatsApp, pada saat itu juga IW menjelaskan kepada korban investasi yang dikelola berupa saham,” ucapnya.
Menurut AKP Adhi Makayasa, korban diiming-iming bahwa dengan berinvestasi akan mendapatkan keuntungan dari setiap slot saham. Para korban bisa memilih di antara 3 slot, yaitu yang pertama sebesar Rp500 ribu mendapatkan keuntungan Rp200 ribu. Slot kedua Rp800 ribu akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu, dan untuk slot ketiga sebesar Rp1 juta akan mendapatkan keuntungan yang Rp500 ribu.
“Salah satu korban ini merasa tertarik akhirnya mengikuti slot yang 1 juta rupiah dengan pesanan 75 slot, sehingga korban langsung mentransferkan uangnya sebesar 75 juta rupiah ke rekening BCA milik IW,” ucap AKP Adhi Makayasa.
Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2022, kembali mentransferkan uangnya sebesar Rp11 juta, dan pada 5 Januari 2022 sebesar Rp22 juta, Total menjadi 108 slot.
“Namun dari keterangan korban ini, setelah 10 hari, 108 slot tersebut belum mendapatkan pengembalian modal berikut keuntungannya,” tutur AKP M Adhi Makayasa.
Hal ini ditanyakan kepada IW, namun tersangka beralasan bahwa uang pengembalian investasi tersebut masih menunggu pencairan dari SB di Lamongan. Padahal korban sudah mengetahui bahwa SB sudah di amankan di Polres Lamongan karena diduga melakukan penipuan.
“Korban kemudian memberi informasi kepada member yang lain dan para member langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Adhi Makayasa.
Masih menurut AKP Adhi Makayasa bahwa penyidik Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi atau korban dengan total kerugian kurang lebih Rp4 miliar lebih.
Atas perbuatannya, tersangak IW dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP Jo 55 KUHP jo 64 Ayat 1 KUHP. (jimas)