Semarang, pewartasatu.com – Lagi lagi artis pemuas nafsu hidung belang ditangkap polisi. Kali in kasus prostitusi yang menjerat selebgram sekaligus artis bernisial TE yang ditangkap di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah pada 15 Desember 2021.
Dikabarkan kasus prostitusi online ini melalui mucikari berinisial JB. Dan kabar terbarunya JB terrnyata sudah 2 tahun bekerja sama dengan TE.
TE ditangkap aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah saat sedang melakukan hubungan badan dengan seorang lelaki.
Berdasarkan keterangan TE dan FBD, polisi mencari sosok yang berperan sebagai mucikari. Sosok berinisial JB akhirnya ditemukan dan ditangkap pihak berwajib.
Beberapa fakta terbaru dari TE dikutip dari berbagai sumber JB adalah seorang fotografer andal, dan diketahui juga bukan warga Bekasi, melainkan dari Medan, Sumatera Selatan dan satu manajemen dengan TE
Tergiur oleh tawaran yang menggiurkan TE terjerumus ke lembah hitam prostitusi online dikarenakan bujuk rayu JB dengan bayaran yang fantastis, ungkap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah ( Polda Jateng), Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo di Semarang, Senin (20/12/21)
Selain TE, polisi juga mengamankan satu perempuan lain asal Brasil berinisial FBD. Ia berada di kamar lain yang juga sedang melakukan hubungan badan.
Sosok TE sampai saat ini masih menjadi misteri, dari info yang didapat TE merupakan penyanyi dangdut woyo woyo yang juga seorang artis terkenal di Ibu Kota, dan aparat sampai saat ini masih mendalaminya.
Dalam modus operandinya, JB mempekerjakan korban sebagai PSK. Tarifnya Rp 25 juta, di mana Rp 13 juta diperuntukkan untuk si mucikari sebagai honor.
Di kasus TE dan FDB, si mucikari telah menerima uang muka Rp 20 untuk dua orang. Sosok pemesannya berasal dari Semarang.
Uang Rp 3 juta digunakan untuk tiket pesawat. Sementara selebgram TE menerima transferan sebesar Rp 5 juta.
“Rp 7 juta masih dikuasai oleh mucikari. Setelah TE dan FDB bertemu tamu mereka di hotel, JB mendapatkan (lagi) komisi Rp 6 juta untuk pemesanan dua PSK tersebut,” kata Djuhandani.
Berdasarkan perjanjian yang disepakati antara mucikari dan dua perempuan tersebut, mereka akan mendapatkan uang lagi, yakni Rp 16 juta untuk TE dan 10 juta untuk FDB.
Dalam kasus ini, TE yang merupakan selebgram dan FDB berstatus korban. Sementara JB menjadi tersangka atas kasus prostitusi.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.(Maulina)