Dua orang anggota ormas Khilafatul Muslimin tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. //Foto: PMJ News
JAKARTA. Pewartasatu. com – Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua anggota ormas Khilafatul Muslimin yang memiliki peran sentral di organisasi itu. Mereka ditangkap di Medan, Sumatera Utara, dan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan kedua anggota Khilafatul Muslimin tersebut ditangkap Sabtu malam 11 Juni 2022. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar semalam penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan Bekasi,” ungkap Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Minggu (12/6).
“Keduanya disinyalir sebagai petinggi ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi,” sambungnya.
Diketahui, sejauh ini Kepolisian sudah menangkap lima orang tersangka dari kasus Khilafatul Muslimin berinisial AQHB, AA, IN, FA, dan SU. Kelimanya kini juga sudah ditahan oleh penyidik.
“Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri masih melakukan pendalaman intensif terhadap pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin. Polisi telah menetapkan lima tersangka dari viralnya aksi konvoi kelompok Khilafatul Muslimin.
“Total sudah ada lima tersangka. Pertama dari Polda Jateng tiga tersangka, kemudian Polda Metro Jaya satu orang, untuk Polda Jatim satu tersangka tadi malam sudah ditangkap,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (11/6(.
Dedi menjelaskan, pihaknya juga bakal terus memantau aktivitas dari kelompok Khilafatul Muslimin. Menurutnya, aksi konvoi Khilafatul Muslimin sudah membuat gaduh di masyarakat.
“Aksi yang dia lakukan kan menjadi momentum. Sepanjang dia tidak melakukan aksi membuat suatu kegaduhan, tentunya masih dipantau,” ungkap Dedi.
Sebelumnya, Pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Baraja telah ditangkap di Lampung. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Metro Jaya diback-up Bareskrim Polri dan Polda Lampung masih melakukan pendalaman terkait penangkapan ini. Abdul Qadir Baraja pun bisa terancam pasal berlapis.
“Selain Dirkrimum juga menyampaikan, ada beberapa pasal yang disangkakan (ke Abdul Qadir Baraja), baik Undang-Undang Ormas, UU ITE terkait penyebaran berita hoax yang menimbulkan kegaduhan. Semuanya akan didalami,” ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).
Dikatakan Dedi, pihaknya juga akan mengembangkan penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin ini ke beberapa aspek lain, seperti pendanaan hingga jaringannya.
“Tentunya akan dikembangkan, terkait pendanaan, jaringannya dan beberapa kegiatan yang tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya,” terangnya.
Polri masih terus melakukan pelacakan terkait aliran dana kelompok Khilafatul Muslimin. Salah satunya dengan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Itu masih didalami, karena Polri tidak bisa bekerja sendiri ketika menyangkut masalah aliran dana. Kita harus bekerja sama dengan PPATK,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo ditemui di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (10/6/2022).
Selain PPATK, lanjut Dedi, penyidik juga akan bekerjasama sejumlah instansi lainnya. Bahkan koordinasi dengan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sangat diperlukan karena memiliki basis data yang lengkap dan akurat terkait terorisme.
“Kita akan bekerja sama dengan berbagai macam stakeholder terkait lainnya yang bisa betul-betul melacak dana tersebut dari mana. Tentunya tim dari Densus (tetap dilibatkan) karena memiliki database yang sangat kuat, juga pasti akan mendalaminya,” tuturnya.**
Sumber: PMJNews