JAKARTA, PEWARTASATU.COM — Beberapa langkah telah diambil pemerintah untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 diantaranya mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 sebesar US$46,6 miliar, termasuk stimulus ekonomi bagi para pelaku usaha sejumlah US$17,2 miliar.
Dirjen Binalattas Kemnaker Budi Hartawan ketika ditanyakan mengatakan selain langkah pengalokasian dana tersebut, pemerintah juga menyediakan program berupa insentif pajak penghasilan, relaksasi pembayaran pinjaman/kredit, dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan kebijakan relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meringankan sekitar 56 juta pekerja sektor formal.
Menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal. Pemerintah memberikan bantuan sosial kepada 70,5 juta pekerja sektor informal yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan.
Memprioritaskan pemberian insentif pelatihan melalui program kartu pra-kerja bagi pekerja yang ter-PHK. Pemerintah juga telah memberikan insentif pelatihan dengan target tahun ini sebanyak 3,5 – 5,6 juta penerima manfaat dan hingga saat ini telah terealisasi lebih dari 680 ribu penerima manfaat didominasi oleh pekerja ter-PHK.
Memperbanyak program perluasan kesempatan kerja seperti padat karya tunai, padat karya produktif, terapan Teknologi Tepat Guna (TTG), Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan kewirausahaan, yang dimaksudkan untuk penyerapan tenaga kerja.
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, baik yang sudah kembali ke Indonesia maupun yang masih berada di luar negeri. Ketujuh, menyediakan panduan/pedoman yang ditujukan bagi perusahaan dan pekerja.
Budi Hartawan menambahkan untuk menjalankan life long learning, pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan kebijakan triple skilling. Yakni skilling, menargetkan calon pekerja agar memiliki keterampilan untuk bekerja. Up skilling, menargetkan pekerja untuk meningkatkan keterampilan agar tetap up to date dengan perkembangan teknologi maupun untuk pengembangan career. Re-skilling, menargetkan pekerja ter-PHK yang terdampak perubahan teknologi atau yang ingin alih pekerjaan. (opa)