Lecehkan Muhammad SAW, Pakar Pidana Minta Hollywings Ditutup

Pakar pidana Dr Muhammad Taufiq SH, MH.//foto: ist/MT%P

JAKARTA. Pewartasatu.com – Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan penyelidikan terkait promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi yang bernama Muhammad dan Maria dari Holywings.

Salah satunya adalah dengan memangil pihak manajemen pegusaha hiburan malam itu. “Iya, benar (diperiksa), masih dalam proses ya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dikutip dari PMJNews, Jumat (24/6)

Menurut Ridwan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa enam orang dari manajemen Holywings Indonesia. Mereka dipanggil sebagai saksi soal promosi miras itu viral tersebut.

Sementara itu, Presiden Asosiasi Ahli Pidana Indonesia, Dr.Muhammad Taufiq SH, MH, menilai kasus Holywings bukan sebagai sebuah kecelakaan. Tapi kesengajaan.

“Saya meyakini, apa yang dilakukan Holywings ini (adalah kesengajaan) , tidak cukup hanya meminta maaf,” kata pakar hukum pidana Dr Muhammad Taufiq SH, MH melalui channel yotube-nya “MT & Partner” dilihat Pewartasatu.com,Sabtu pagi 25 Juni 2022.

“Kalau polisi tidak melanjutkan ini, menangkap (orang yang bertanggungjawab) dan menghentikan operasionalya, saya minta seluruh umat Islam di mana pun bertindak (untuk meminta menutupnya),” lanjut advokat MT&Partner Lawfirm, Surakarta ini.

Menurut dia, kasus ini bukan sebuah kecelakaan, tapi sudah diniati. Holywing menurut Taufiq adalah perusahaaan besar, dan punya tim kreatif sendiri yang mengkreasi promosi tersebut.

Kenapa Holywing berani melakukan itu?

“Saya meyakini, karena mereka belajar dari momentum dimana saat ini banyak orang melecehkan agama Islam, melecehkan Allah, Muhammad dan komunitas muslim tetapi tidak di apa-apakan (tidak ada tindakan hukum-red).”

“Mereka belajar dari momentum itu, mereka gunakan ini untuk promosi,” ulas Taufiq, “dan ini tidak boleh terjadi, tidak boleh dibiarkan. Saya minta kaum muslimin di mana pun melayangkan protesnya.”

Dia mengingatkan, aktivis/wartawan Edy Mulyadi saja yang menyebutkan kata “Jin buang anak” dimusuhi banyak orang, di ancam hukuman.

“Holywings ini lebih parah, ini bukan perusahaan ecek-ecek, perusahaan internasional. Karena itu apa yang mereka lakukan dengan promonya, melecehkan ajaran Islam, khususnya Nabi SAW, dengan mempromosikan bir,” kata pengajar Fakultas Hukum Unissula Semarang ini.

Sebagai ahli pidana Taufiq berpendapat, kasus Holywings ini jelas rumusan pasalnya. Dia menunjuk Pasal 156 a, kategorinya adalah penistaan agama yang dianut di Indonesia. “Itu sudah kena.”

Ancaman pidananya 5 tahun dan ini bukan delik aduan. “Polisi bisa langsung menangkap pihak yang bertanggungjawab.”

“Kalau mengguakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adalah pasal 28 ayat 3. Ancamannya 6 tahun atau denda 700 juta” demikian Muhammad Taufiq.**

Brilliansyah: