LHS, Ayah Indra Kenz Dicecar 18 Pertanyaan Oleh Penyidik Polri

Indra Kenz tersangka dalam kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo. (Foto : Ist)

JAKARTA, Pewartasatu.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis 17 Maret 2022 memeriksa LHS, ayah Indra Kenz, dalam kasus yang menerpa putranya.

LHS diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, seperti dilansir Antara menyebutkan LHS dimintai keterangan sebanyak 18 pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap LHS terkait dengan statusnya sebagai direktur dari lembaga kursus trading di Medan.

Indra Kenz atau Indra Kesuma, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi, berita bohong, dan TPPU dengan menggunakan aplikasi opsi biner Binomo.

Penyidik juga sudah meminta keterangan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, terkait hubungan dan relasi bisnis yang dijalani keduanya.

Dalam perkara inipolsisi sudah memeriksa 14 korban berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) para korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar.

Penyidik juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah properti, apartemen, dan rekening bank. (jimas)

Jimas Putra: