Pembongkaran kuburan korban kerangkeng manusia di Langkat. (foto : Ist)
MEDAN, Pewartasatu.com — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan diduga ada lima anggota TNI aktif yang menjadi pasukan bayaran Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dalam rangkaian kasus kerangkeng manusia di Langkat.
Ke-5 anggota TNI ini terindikasi ikut menganiaya tahanan, dan menjadi pengawas di kerangkeng manusia tersebut. Namun sejauh inbi LPSK belum merinci nama dan kesatuan ke-5 anggota TNI aktif tersebut.
Dikutip dari Tribunenews.com, Parogi mengatakan selain keterlibatan oknum anggota TNI tersebut, ternyata selama ini Terbit Rencana Peranginangin melalui ormas dan anggotanya turut mengondisikan masyarakat setempat, untuk mendukung kegiatan ilegal kerangkeng manusia di kediamannya.
“Tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat,” kata Edwin.
Edwin mengatakan, dari 25 hasil temuan LPSK, didapati bahwa kerangkeng manusia itu memang tidak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi.
“Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan dan tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci serta kegiatan peribadatan dibatasi,” tambahnya.
Temuan tersebut telah disampaikan LPSK kepada Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu. (jimas)