News

Lockdown Kewenangan Pemerintah Pusat

Pewartasatu, Jawa Tengah – Terkait penanganan tata cara pencegahan virus Corona seperti penghentian aktivitas atau lockdown menurut ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM Agus Sukoco SIP MSI itu wewenang Pusat, bukan wewenang daerah.

Mengenai aturan tentang apabila suatu daerah memberlakukan lockdown bisa kena pidana saya belum tahu undang undang nya. Sisi lain menurut HM Agus Sukoco SIP MSI, Corona ini kan wabah bersifat massal jadi mari kita bersama sama mencegah, menanggulangi agar tidak merebak di Pemalang.

Demikian kalimat yang di sampaikan Ketua DPRD kabupaten Pemalang kepada awak media di ruang kerjanya. URIPTO GD/WAGE TAKA.

Baca juga : PEMERINTAH DAN MASYARAKAT BERTEMPUR CEGAH DAN LAWAN CORONA
Baca juga : Waspada !! Dukuh Palembang Palsu
Baca juga : Kusnanto Kades Kabunan Semprot Disinfektan Cegah Corona

Leave a Comment