Wk Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Susilaningtias memberi keterangan. //Foto: PMJ News
JAKARTA. Pewartasatu.com – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias hadir dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa Richard dijatuhi tuntutan hukuman pidana selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setelah tuntutan Richard dibacakan, LPSK menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman pidana Bharada E yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Hal tersebut dikatakan lantaran LPSK sudah menetapkan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) untuk mengungkap kasus kejahatan.
Lebih lanjut, Richard juga disebut sudah menunjukkan konsistensi dan komitmennya memberikan keterangan untuk mengatakan yang sebenarnya dalam kasus tersebut.
“Bahkan kalau tidak ada keterangan dari Richard pengakuan dari Richard kasus ini tidak akan terbuka ya,” ucap Susilaningtias.
Selanjutnya, Susi juga mengaku menyesalkan tuntutan JPU yang tidak mempertimbangkan penghargaan dari status Justice Collaborator milik Bharada E.
LPSK mulanya berharap JPU meringankan tuntutan hukuman yang diberikan ke Richard sebagaimana tercantum dalam Pasal 10A Undang-undang nomor 31 tahun 2014 yang mengatur tentang perubahan Undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
“Ini kan nyatanya tidak. Ada ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami,” tandasnya.**
Sumber: PMJNews