LPSK Sebut 7 Point Kejanggalan dalam Rekomendasi Komnas HAM

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. //Foto: PMJNews

JAKARTA. Pewartasatu.com –Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi soal adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi alias PC, dalam laporan hasil temuan dan rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM.

Dugaan pelecehan dalam rekomendasi yang disampaikan, peristiwa tersebut terjadi saat PC berada di Magelang yang diduga dilakukan oleh mendiang Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dari temuan tersebut. Setidaknya terdapat tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK, salah satunya yakni relasi kuasa dalam kasus pelecehan seksual.

“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri jenderal,” ujar Edwin saat dihubung, Minggu 4 September 2022.

Edwin menyebutkan, saat peristiwa dugaan pelecehan di Magelang, masih ada saksi Kuat Ma’ruf dan Susi. Sehingga ketika pelaku ingin beraksi akan memastikan tidak ada saksi yang mengetahui.

“Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual. Pertama, relasi kuasa. Kedua, pelaku memastikan tidak ada saksi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini diputuskan setelah melakukan sejumlah asesmen.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang tidak bisa diberikan perlindungan,” ujar Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).

Menurut Hasto, LPSK telah menggelar rapat pimpinan terkait keputusan permohonan pengajuan perlindungan Putri Candrawathi. Kemudian, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.

Brilliansyah: