Lukas Enembe (Foto: Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com -Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara.
Lukas Enembe mengajukan keberatan karena dituduh dalam.kasus suap dan gratifikasi tersebut.
“Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati, saya telah dituduh dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka dan memiliki Hotel Angkasa pemberian dari Rijatono Lakka senilai Rp 25.958.352.672 dan uang dari seorang pengusaha, yaitu Pitun Enembe senilai Rp 10.413.929.500,” kata Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (21/9/2023).
Lukas menyebut jaksa tak perlu meminta keterangan kepada 184 orang saksi dan 4 ahli. Menurutnya, 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga tak mengenal dirinya dan tak mengetahui perihal gratifikasi tersebut.
“Dalam membuktikan dakwaan ini sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan 4 orang ahli,” kata Lukas.
“Yang dalam berkas perkara tebal tapi pada akhirnya yang diajukan dalam persidangan hanya 17 orang saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan,” imbuhnya.
Lukas membantah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengatakan ia merupakan Gubernur Papua yang clean and clear.
“Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang clean and clear,” paparnya(**)