Menko Polhukam Mahfud MD. //Foto: Istimewa
JAKARTA. Pewartasatu.com — Sejalan dengan pernyataan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat meski ada 135 korban jiwa.
“Kasus Kanjuruhan, tragedi sepakbola itu bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM,” kata Mahfud di Surabaya, Selasa (27/12).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menekankan, tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Kanjuruhan. Tapi mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang prosesnya (hukum) sedang berjalan.
Mahfud menjelaskan bahwa pelanggaran HAM berat adalah kejadian yang sistematis, terstruktur serta melibatkan unsur negara.
“Kalau pelanggaran HAM berat itu melibatkan unsur negara, meskipun korbannya 10 atau hanya dua orang, itu pelanggaran HAM berat,” kata dia.
Mahfud kembali mengutip pernyataan Komnas HAM mengenai Tragedi Kanjuruhan. Dia mengatakan tragedi itu juga termasuk tindak pidana.
“Itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun mungkin terjadi kesengajaan. Hasil penyelidikan Komnas HAM,itu adalah tindak pidana yang harus dibawa ke pengadilan, itu bukan pelanggaran HAM berat meskipun korbannya berat,” kata dia.
Tragedi Kanjuruhan mengakibatkan setidaknya 135 orang meninggal dunia. Terjadi usai pertandingan Persebaya Surabaya melawan Arema Malang di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.**
Sumber: CNN