Mahfud Ungkap Skema Pencucian Uang di Internal Kemenkeu

Menko Polhukam //Foto: PMJ

JAKARTA. Pewartasatu.com — Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan terdapat skema dugaan tindak pidana pencucian uang di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut seperti yang dilakukan Mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan, LHKPN Rafael mempunyai harta kekayaan Rp56 Miliar. Tetapi, usai ditelusuri dirinya memiliki safe deposit box di salah satu bank badan usaha milik negara (BUMN) sebesar Rp500 Miliar.

Sebagaimana dikutip dari PMJ News, Minggu (12/3) Menko Polhukam melanjutkan, ada oknum yang korupsi Rp10 Miliar kemungkinan nilai pencucian uangnya dapat mencapai Rp500 Miliar.

“Misalnya nih ya kalau saya mau korupsi, kamu wajib membayar pajak pada negara Rp 100 miliar. Lalu ketahuan kamu ditetapkan pejabat hanya bayar Rp 30 miliar. Untuk bayar Rp30 miliar sisanya itu bebas lalu disuap, negara rugi Rp30 miliar,” tuturnya, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (10/3/2023).

“Bagiamana dia laporan resminya Rp 56 Miliar itu pun sudah bermasalah banyak. Karena sudah pernah dilaporkan tahun 2013 bagaiamana dia punya itu ternyata ditemukan ada Rp500 Miliar,” tandasnya.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: