Mahkamah Konstitusi Tolak Perubahan Batas Usia Capres/Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat.//foto: nationalgeographic.grid.id

JAKARTA. Pewartasatu.com — Penantian sekian lama terhdap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia bakal calon presiden dan wakil presiden, berakhir dengan perasaan “kemenangan” dan perasaan puas dari mereka yang selama ini menentang upaya-upaya pihak yang coba mengubah batas usia Capres/Cawapres.

MK menggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan uji materi pasal syarat usia minimum capres-cawapres, Senin (16/1), dan MK akhirnya memutuskan batasan usia calon presien dan wakil presiden.

MK  menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres,  meski dua hakim MK yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda)

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Putusan ini diketok oleh sembilan hakim konstitusi.

Dengan demikian, spekulasi banyak pihak yang mengkhawatirkan putusan MK ini akan melanjutkan praktik politik dinasti dari Presiden Joko Widodo, pupus sudah.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md, saat berada di lingkungan Istana Kepresidenan, Kamis (12/10) minta masyarakat tidak berspekulasi dan sabar menunggu putusan MK terkait gugatan batas usia capres cawapres ini.

Mahfud MD malah meminta masyarakat tak berprasangka kepada MK terkait putusan gugatan batas usia capres-cawapres.

“Jangan-jangan nanti kita meramal, lalu salah lagi seperti dulu.Ada yang meramal ini begini…ternyata MK nya gak apa-apa.Lalu salah semua ramalannya, padahal rakyat sudah terlalu ribut,” kata Mahmud tanpa menunjuk contoh.

“Ndak usah meramal-ramallah, tapi berharap yang terbaik bagi negara ini,” kata Mahfud sambil meninggalkan wartawan.

Perhatian masyarakat saat ini, menjelang putusan MK tertuju pada para hakim MK, karena putusan ini akan menentukan bagi siapapun yang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri, termasuk Gibran Rakabuming Raka, yang diperkirakan bakal menjadi bacawapres Prabowo pada Pilpres tahun depan.

Sebelumnya banyak spekulasi yang bermunculan terkait putusan MK yang dinilai bisa menjadi jalan bagi putera sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres pada Pemilu 2024 nanti.**

 

 

 

Brilliansyah: