JAKARTA, Pewartasatu.com — Majelis Hakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan keluarga serta kekasih dari Brigadir Yoshua Hutabarat hadir sebagai sakis dalam siding Bharada Eliezer.
Hal tersebut disampaian langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa dalam siding pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadri J.
Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi yang diminta pada persidangan pekan depan, lantaran Bharada E tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
“Untuk persidangan Selasa (25/10) depan kami putuskan 12 orang saksi,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Saksi yangdihadirkan merupakan pengacara Kamarudin Simanjutak, kemudia ayah dan ibu korban yakni Samuel Hutabarat dan Rostuu Simanjuntak, dan juga kekasih dari Brigadir J yakni J, Vera Simanjuntak.
Sementara saksi lainnya yang turut diminta untuk dihadirkan merupakan Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Bharada E diduha melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).(**)