Aktual Featured Hukum Politik

Makin Terbuka Keterlibatan Demokrat Dalam Kasus Bupati PPU Nonaktif

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief. (Foto : Ist)

 

JAKARTA, Pewartasatu.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud menggunakan nama orang lain untuk kepemilikan asetnya.

Nama yang digunakan adalah Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan sejumlah orang kepercayaannya.

Hal tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa seorang PNS, Mohammad Syaiful dan pihak swasta bernama Ruslan Sangadji.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur sebagai tersangka.

Bukan memeriksa kedsua orang saksi itu, KPK juga mendalami pencalonan Bupati nonaktif PPU, Abdul Gafur Mas’ud untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Senin 11 April 2022.

Andi Arief diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Dia juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya aliran suap yang diterima Abdul Gafur diberikan kepada sejumlah pihak. Diduga  aliran dana itu juga ke AHY sebagai Ketua Umum Demokrat, salah satu tim tiga yang menentukan siapa yang patutr menjadi ketua demokrat di daerah.

Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangn tertulisnya menyebutkan, Andi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat.

.Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB); Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi (MI); Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman (JM) sebagai tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara.

Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga menerima duit proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU sebesar Rp112 miliar. (**)

Leave a Comment