AS Pelaku Pembakaran Terhadap Dua Anak Kandung. (foto : Ist)
PEKANBARU, pewartasatu.com — Seorang ayah di Pekanbaru, Riau, berinisial AS (50), dijerat Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 351 KUHPidana karena diduga menyiramkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke tubuh dua anak kandungnya sendiri lalu disulut dengan api hingga terbakar.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Manapar Situmeang sebagaimana dilansir berbagai media lokal menyebutkan AS merupakan warga Perumahan Bumi Tangor Lestari, Kelurahan Mentangor, Tenayan Raya, Pekanbaru. Yang bersangkutan nekat membakar darah dagingnya sendiri didasari ketidaksukaan terhadap istrinya yang masih menghuni rumah yang dibelinya di tengah proses perceraian yang sedang berlangsung.
“Iya kejadian Jumat malam lalu, 28 Januari 2022, pukul 20.00 WIB. Saat ini tersangka AS sudah kita amankan,” ungkap Kapolsek Kompol Manapar, Minggu (30/1).
Dia menceritakan, proses perlakuan AS kepada kedua anaknya itu berawal ketika AS mendatangi rumah istrinya sambil marah-marah dan mengancam akan membakar.
Saat ia tiba di rumah, GRR, anak tersangka membuka pintu dan berusaha menenangkan ayahnya. Namun, pelaku malah cekcok dengan anaknya.
Pelaku kemudian menyiramkan sebotol BBM jenis Pertalite ke tubuh GRR kemudian menyulutkan api hingga korban terbakar.
Saat tubuhnya terbakar, GRR berlari keluar rumah, sementara kakak kandungnya, GRI sudah terkapar di halaman rumah dalam kondisi terbakar pula. Diduga pemuda juga itu dibakar oleh pelaku, AS.
Warga sekitar mengetahui kejadian itu langsung berusaha menolong korban. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Sedangkan pelaku langsung diamankan warga, kemudian diserahkan ke Polsek Tenayan Raya yang tiba di lokasi saat kejadian. (jimas)