Massa LSM Trinusa dan ARB Demo di DPRD Kota Bekasi

JAKARTA, Pewartasatu.com – Massa dari LSM Trinusa dan Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) menggelar aksi demo Jilid 3 menuntut dibatalkannya rotasi mutasi yang dilakukan Plt. Wali Kota Bekasi, di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/01/23).

Ketua Trinusa Mandor Baya mengatakan, bahwa Kemendagri pada bulan Maret telah mengeluarkan surat penolakan atas permohonan Plt. Walikota Bekasi dalam hal Rotasi Mutasi Pejabat Bekasi.

“Kami tetap pada pendirian kami. Dengan tuntutan aksi kami dan akan berlanjut hingga tuntutan kami terealisasi,” tegasnya.

Mandor Baya mendorong hak interplasi atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada daerah.

Selain itu, dirinya meminta membuat TIM Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.

“Plt Wali Kota harus memahami tupoksinya. Jangan serasa menjadi Wali Kota definitif. Dia harus paham mekanisme bukan malah mengangkangi aturan yang kami nilai itu cacat konstitusi,” tegasnya.

Mereka mengancam akan kembali aksi besar – besaran ke DPRD Kota Bekasi dan Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Lalu dilanjutkan ke Ombusman.

“Senin besok kita akan lakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi. Kemudian akan kembali aksi,” tegasnya.

Sementara, Korlap aksi Muhammad Ali mengatakan, bahwa Pasal 25 ayat (2) Peraturan Presiden Nomo 116 Tahun 2022 pada bulan September 2022 telah di keluarkan dan wajib di patuhi dalam proses pengukuhan dan pelantikan pejabat di setiap pemerintah daerah.

Ali mendesak pihak DPRD Kota Bekasi untuk membentuk hak interplasi dan hak angket atas kebijakan strategis Plt Wali Kota Bekasi yang diduga syarat akan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang jabatan serta melawan hukum yang berefek kepada daerah.

Selain itu, dirinya meminta membuat TIM Khusus guna mengusut tuntas dugaan tindakan kejahatan penyalahgunaan wewenang jabatan dan melawan hukum yang mengangkangi Kemendagri dan DPRD Kota Bekasi.

“Plt Wali Kota harus memahami tupoksinya. Jangan serasa menjadi Wali Kota definitif. Dia harus paham mekanisme bukan malah mengangkangi aturan yang kami nilai itu cacat konstitusi,” tegasnya.

Mereka mengancam akan kembali aksi besar – besaran ke DPRD Kota Bekasi dan Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Lalu dilanjutkan ke Ombusman.

“Senin besok kita akan lakukan audiensi dengan Ketua DPRD Kota Bekasi. Kemudian akan kembali aksi,” tegasnya dan selasa kami akan melaporkan hal ini ke Ombudsman sembari memberikan dokumen pelanggaran hukum plt. Walikota Bekasi kepada Ombudsman agar semua terang benderang.

Massa aksi akhirnya ditemui Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya. Hanan menuturkan Ketua DPRD Kota Bekasi akan menerima Audiensi LSM Trinusa Kota Bekasi pada hari Senin, 30 Januari 2023.

“Hari ini pak ketua DPRD berhalangan hadir. Tapi beliau sudah mengeluarkan surat akan menerima Audiensi pada hari Senin jam 10 pagi. Nanti segala aspirasi yang ingin disampaikan dapat langsung disampaikan ke ketua DPRD,” Ungkap Hanan.(**)

Maulina Lestari: