Masyarakat Indonesia Sangat Geram Ketika Malaysia Membebaskan Majikan Penyiksa Adelina Lisao

JAKARTA, Pewartasatu.com — Masyarakat Indonesia sangat kecewa ketika Mahkamah Agung Malaysia Membebaskan majikan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI), Adelina Lisao hingga tewas pada 2018 lalu.

Kekesalan tersebut juga dirasakan oleh Duta Besar Indonesia di Malaysia Hermono yang juga menghadiri persidangan tersebut pada Kamis (23/6)

Dalam Sidang tersebut Majelis Hakim menolak permohonan banding jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi sehingga mengesahkan pembebasan kepada sang majikan, Ambika MA Shan.

Menurut Harmono sendiri mengungkapkan bila seluruh masyarakat Indonesia sangat kecewa oleh keputusan Mahkamah Agung Malaysia, terutama kekecewaan tersebut juga pasti dirasakan oleh keluarga korban.

“Tak ada yang bertanggung jawab untuk kasus ini. Sangat sulit untuk dipahami, sebab kita tahu betul bahwa Adelina telah meninggal dengan kondisi seluruh tubuh luka terinfeksi. Tak ada yang membawanya ke rumah sakit,” jelas Hermono pada Jumat (24/6).

Menurut Harmono kasus seperti ini harusnya mempunyai perhatian yang tinggi untuk keseriusannya terhadap kasus seperti ini, terlebih kasus ini sudah merenggut nyawa seseorang.

“Ini masalah kemanusiaan. Kita harus berpikir dari perspektif keluarga. Bagaimana keluarganya melihat anggotanya meninggal dengan cara yang tragis dan tak ada yang bertanggung jawab. Saya kira ini jadi persoalan,” imbuhnya.

Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das, juga merasakan hal yang sama, ia mengaku sangat kecewa atas hasil sidang tersebut, ia menilai bila keputusan tersebut akan memelihara budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Korban sendiri mengalami Komplikasi kegagalan dari sejumlah organ tubuhnya karena diduga korban sudah disiksa di rumah majikannya.

Bahkan Perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu sempat dilaporkan tidur di kandang anjing dengan tubuh yang penuh luka bakar dan memar sebelum meninggal.

Adelina ditemukan tewas di teras rumah majikannya pada Februari 2018.

Kasus tersebut beralih ke Meja Hijau, namun pada 2019 hakim Pengadilan Tinggi justru memutuskan untuk membebaskan sang majikan Ambika atas kasus pembunuhan.

Masyarakat Indonesia pun turut protes atas putusan tersebut dan mengajukan bandung ke pengadilan tersebut.

Akan tetapi pada September di tahun 2020, Haki Pengadilan Banding yang saat itu menangani kasus Adelina justru menguatkan putusan hakim Pengadilan Tinggi.

Kemudian kasus tersebut diajukan banding Kembali ke Mahkamah Tinggi Malaysia, Namun lagi-lagi mereka menolak banding yang diajukan jaksa terkait putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019.

Harmono juga mengatakan bahwa kasus Adelina sudah tidak bisa lagi mengajukan banding.(**)

Rita Ulya: