Mayat di Kolong Tol Becakayu, Dibunuh di Apartemen Karena Dendam

Wajah terduga pembunuh wanita yang jasadnya di temukan di kolong Tol Becakayu.//Foto: PMJNews

JAKARTA. Pewartasatu.com — Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria bernama Christian Rudolf Tobing (CRT, 36) terhadap seorang perempuan berinisial AYR alias Icha (36) yang mayatnya di buang di kolong Tol Becakayu.

“Waktu dan tempat terjadinya tindak pidana ini yaitu terjadi di Apartemen Green Pramuka City Tower Pino lantai 18 kamar PI/18/MO Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Rawasari Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut diantaranya yakni 1 buah troli berwarna merah yang digunakan pelaku untuk membawa mayat korban, 1 buah sarung tangan, 1 unit mobil, KTP atas nama pelaku, uang tunai Rp 1.862.000, 1 e-money, 2 buah handphone, 2 buah kartu ATM, 3 gelang emas, 2 cincin emas, dan 1 anting emas.

“Motif yang mendasari terjadinya tindak pidana ini adalah tersangka memiliki rasa dendam dan sakit hati terhadap korban,” ungkap Zulpan.

Polisi juga mengungkapkan tersangka CRT sempat mencari apartemen yang memiliki sedikit CCTV sebagai bagian dari rencana pembunuhan yang dilakukan terhadap korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kegiatan pelaku mencari apartemen yang sedikit CCTV-nya dimaksudkan agar tidak terlacak.

“Tadinya yang bersangkutan akan mencari tempat di apartemen yang tidak banyak CCTV-nya,” ujar Hengki.

Dalam pencariannya, pelaku menemukan sebuah apartemen yang diinginkannya. Namun diketahui ternyata sudah penuh sehingga pelaku kembali mencari dan menemukan apartemen Green Pramuka City Tower Pino Jakarta Pusat sebagai tempat ia beraksi.

“Ada satu tempat di Jakarta Selatan, namun pada saat itu penuh. Kemudian beralih ke yang sekarang. Sudah disurvey, kemudian karena penuh (di Jakarta Selatan) baru pindah (ke Jakarta Pusat),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.**

 

Brilliansyah: