JAKARTA, Pewartasatu.com — Berbagai kalangan menyuarakan tentang rencana pemekaran wilayah Papua dengan varian argumentasi.
Mulai dari masalah keamanan hingga persetujuan dari kalangan masyarakat adat yang belum dikantongi. Bahkan ada pula yang menyebutkan bahwa DPR belum mengajak berbicara Majelis Rakyat Papua (MRP).
MRP adalah representasi kultural orang-orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama. MRP dibentuk dan berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Kali ini Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri menyinggung soal pemekaran daerah.
Singgungan Megawati itu dilakukan di depan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai menteri yang bertanggung jawab terhadap rencana ini.
Megawati mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai UU oleh DPR. keputusan untuk pemekaran perlu dipertimbangkan potensi ekonomi dari daerah tersebut.
Menueeutnya penelitian mengenai potensi ekonomi daerah pemekaran di Papua belum dilakukan. Hal itu pun berimbas pada stagnasi pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pak Tito mohon maaf, saya melihat adanya stagnasi, atau kebingungan bagaimana membangkitkan potensi daerah pada daerah yang sudah berani sampai terjadinya pemekaran,” ujar Megawati di dalam acara Kick Off Pembentukan BRIDA yang ditayangkan secara virtual, beberapa waktu lalu.
Megawati memahami bahwa pemekaran dilakukan dengan pertimbangan luas wilayah serta aspirasi masyarakat.
Tetapi, menurutnya, pemekaran juga harus mempertimbangkan potensi ekonomi di daerah tersebut.
Untuk itu, ia pun mendorong BRIN untuk melakukan riset mengenai otonomi daerah, agar mengetahui potensi daerah terkait.
“Yang pertama saya perintahkan ke Pak Kepala (BRIN), riset untuk otonomi daerah ini harus disegerakan, bukan mau intervensi,” katanya.
Tapi untuk memback up, kenapa daerah sampai berani memekarkan diri ? sudahkah terpikirkan untuk peningkatan PAD-nya?,” ujar Megawati.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, DPR menetapkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pemekaran wilayah di Papua sebagai RUU inisiatif DPR.
Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Setelah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR, tiga RUU tersebut akan memasuki proses pembahasan antara DPR dan pemerintah. (**)