Aktual Kesra

Mekanisme One Stop Services UPTD PPA Hadirkan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

JAKARTA, Pewartasatu.com – Upaya pengimplementasian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terus dilakukan, diantaranya  dengan membentuk Penyelenggaraan Layanan Terpadu di daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik langkah terdepan pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah dengan meresmikan UPTD PPA Kota Semarang.

“Saya menyambut baik langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kota Semarang dalam mewujudkan UPTD PPA dengan tata kelola yang baru, bersifat one stop services. Melalui UPTD PPA ini, ke depannya penyelenggaraan layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara cepat dan tepat oleh petugas layanan serta merespon setiap kebutuhan korban kekerasan, tuturnya.

“Sebagai pelayan masyarakat, kita tentunya perlu memastikan bagaimana korban dalam penanganan pertama mendapatkan layanan yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan korban,” ujar Menteri PPPA dalam sambutannya, Minggu (11/12).

Menteri PPPA mengungkapkan, merujuk amanat Penyelenggaraan Layanan Terpadu di dalam UU TPKS, layanan UPTD PPA akan diselenggarakan secara one stop services dimana korban akan diterima dan ditangani secara langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya. Seluruh aturan penyelenggaraan layanan terpadu ini akan dipastikan alur kerjanya melalui Peraturan Presiden turunan UU TPKS.

“UPTD PPA merupakan tombak dan garda terdepan perlindungan perempuan dan anak di daerah sehingga keberadaannya dalam memberikan layanan terbaik perlu terus ditingkatkan. Apalagi, dengan kehadiran UU TPKS semakin menguatkan keberadaan UPTD PPA sebagai lokasi rujukan pertama bagi korban kekerasan untuk melapor. UPTD PPA akan menjadi lokasi aman, wadah penanganan, pendampingan, perlindungan, pemulihan korban, keluarga korban, dan/atau saksi korban. Tidak ada lagi korban yang berpindah-pindah atau mobile dalam mendapatkan layanan dibutuhkan karena kini UPTD PPA memberikan pelayanan terintegrasi,” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan UPTD PPA dengan mekanisme one stop services berkembang dalam menghadirkan layanan terintegrasi dan bekerjasama dengan berbagai mitra pada sektor kesehatan, lembaga pemasyarakatan, hukum, dan lainnya.

Menteri PPPA menegaskan, kunci keberhasilan dalam penanganan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ada pada komitmen, kerja nyata, serta kolaborasi dari setiap pihak yang terkait, baik dari UPTD PPA, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

KemenPPPA memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, diberikan tugas tambahan fungsi layanan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Perpres tersebut menjelaskan tentang penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Untuk mewujudkan mandat tersebut, KemenPPPA menghadirkan layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan pengaduan tersebut merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak.

Layanan SAPA 129 hadir dan memberikan akses mudah bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Call Center SAPA 129 dan WhatsApp 08111-129-129. Adapun, terdapat 6 (enam) standar pelayanan SAPA 129, diantaranya pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman/shelter.

“Selain UPTD PPA, kehadiran Layanan SAPA 129 ini juga menjadi pintu bagi para korban untuk melaporkan segala macam bentuk kekerasan yang dialami. Terlebih, Layanan SAPA 129 ini tidak bekerja sendirian, melainkan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA di daerah serta berkolaborasi dengan mitra terdekat KemenPPPA, salah satunya Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) yang terus mendukung kami sehingga dalam proses pendampingan dan penjangkauan korban di daerah pun dapat tertangani lebih cepat hingga tuntas,” tandas Menteri PPPA.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA turut menyaksikan pengukuhan Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kota Semarang. Menteri PPPA berharap dengan keberadaan APSAI di Kota Semarang dapat membantu KemenPPPA serta pemerintah Kota Semarang dalam menggugah kepedulian dan meningkatkan peran aktif perusahaan atau pelaku bisnis lainnya terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak.

“Perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab kita bersama, terutama dalam mempersiapkan dan mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkualitas di masa mendatang, maka dukungan dari berbagai macam aspek pembangunan, seperti dunia usaha tentunya sangat diperlukan”.

“Perlindungan dan pemenuhan hak anak Indonesia harus diselenggarakan tanpa terkecuali sehingga cita-cita mulia kita bersama untuk memastikan Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045 tercapai,” tandas Menteri PPPA.

Plt. Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengemukakan kesiapan serta komitmen Kota Semarang dalam mengimplementasikan mandat UU TPKS melalui kehadiran UPTD PPA.

Selain itu, Hevearita menegaskan Kota Semarang juga terus mengupayakan perlindungan serta pemenuhan hak anak melalui Peraturan Daerah Kota Layak Anak yang dalam kurun waktu dekat ini siap dirampungkan dan kolaborasi berkelanjutan dengan APSAI Kota Semarang.

“Berkat kerjasama dan kolaborasi dari berbagai macam pihak, Kota Semarang sudah mengalami banyak kemajuan dan proses-proses yang bisa terselesaikan dalam upaya penuntasan permasalahan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak’.

Salah satunya adalah transformasi Jaringan Pelayanan Terpadu Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kota Semarang yang Bernama PPT SERUNI menjadi UPTD PPA. Hadirnya UPTD PPA Kota Semarang menjadi sebuah lembaran baru dalam komitmen Kota Semarang meminimalisasi dan menuntaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap Hevearita.

Hevearita menambahkan dengan kehadiran UPTD PPA Kota Semarang serta Peraturan Daerah Kota Layak Anak yang tengah digodok, Kota Semarang mampu meningkatkan peringkat Nindya menjadi Utama dalam waktu dekat.

Komitmen Kota Semarang menuju Kota Layak Anak dapat terealisasikan bilamana seluruh pihak dari berbagai macam aspek pembangunan ikut berpegang tangan, bekerja bersama, mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak.(**)

Leave a Comment