Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi yang juga istri terdakwa Ferdy Sambo saat mendengarkan dakwaan jaksa. //PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com — Proses persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin 17 Oktober 2022, dilanjutkan terhadap tersangka Putri Candrawathi setelah persidangan pembacaan dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo selesai.
Putri Candrawathi mulai memasuki ruang persidangan sekitar pukul 15.32 WIB dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah dari Kejaksaan Agung.
Putri Candrawathi didakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama suaminya dan tiga tersangka lain. Antara lain, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
Putri Candrawathi dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Berita sebelumnya menyebut-nyebut menjelang hari H persidangan, Istri Ferdy Sambo ini diberitakan mengalami depresi. Info ini diperoleh wartawan dari salah satu kuasa hukumnya, Febri Diansyah.
Terimakasih
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan, setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi, terdakwa Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih.
Ucapan terimakasih tersebut disampaikan kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf.
“Saat itu terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Saksi Kuat Ma’ruf,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.
Selain itu, Ferdy Sambo memberikan ketiganya handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai ganti atas handphone lama yang dirusak agar kasus tersebut tidak terlacak.
“Saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” jelasnya menutup pembicaraan.
Usai sidang pembacaan dakwaan, Purti Sambo menyatakan tidak mengerti atas tuntutan jaksa. **
Sumber: PMJNews