Menaker RI, Ida Fauziyah saat berdialog dengan para Pimpinan SP/SB. (Foto : Humas kemnaker )
JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Dialog dihadiri Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Dalam dialog Menaker menjelaskan secara gamblang, terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Jika kita flashback, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi, ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” terang Menaker.
Kenapa saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, namun JKP belum efektif? Program JKP ini, lanjut dia, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar.
Untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.
Dalam dialog, Menaker juga menerangkan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang diundangkan pada 4 Februari lalu akan diberlakukan secara resmi pada 4 Mei 2022 mendatang. Permenaker 2/2002 ini menjadi momentum, untuk memberikan perlindungan paripurna bagi pekerja/buruh di masa tua/pensiun.
Di sisi lain, untuk risiko PHK saat ini sudah terdapat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). “Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi, setidaknya pada tiga aspek,” ujarnya.
Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi risiko masa tua/ pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK.
“Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” terang Menaker.
Mendengar penjelasan Menaker, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022. Menaker menyimak dan mendengar secara serius terhadap masukan-masukan tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” tegas Menaker.
Sebagaimana dipahami bahwa Pandemi Covid-19 telah berdampak serius terhadap dunia ketenagakerjaan. Namun, upaya pemulihan ekonomi mulai menunjukkan hasil positif.
“Kita tentu harus optimis pemulihan ekonomi dan kesehatan makin membaik. Sehingga, risiko pemutusan hubungan kerja akibat pandemi kian menurun. Semoga pertumbuhan ekonomi kian terdongkrak, serapan tenaga kerja dari investasi juga terus meningkat,” tutur Menaker.
Pada kesempatan itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menyatakan, pihaknya memilih berkomunikasi dan berinteraksi langsung dengan Menaker Ida Fauziyah, dibandingkan dengan membawa massa tapi tak bertemu dengan pimpinan Kemnaker.
“Dalam pertemuan tadi, setiap federasi bebas mengeluarkan pendapat dan dijawab satu per satu. Termasuk kami kritik Permenaker 2/2022, dengan usulan draft Permenaker yang dianggap KSBSI ada beberapa pasal tak sesuai dengan Permenaker sebelumnya,“ terang Elly.
Elly menilai, kritikan kepada Menaker melalui dialog merupakan strategi lebih elegan. Meski demikian, pihaknya tak menyalahkan teman-teman serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan aksi demonstrasi saat ini.
“Paling tidak ini merupakan strategi kalau kita ingin melakukan pertemuan tatap muka, ini merupakan langkah paling pas,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia/ federasi yang tergabung dalam KSPI) Mirah Sumirat. Mirah memberikan apresiasi atas sikap Menaker yang menerima KSPI.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja,” tutur Mirah.(Maulina)