Aktual Featured Kesra

Menaker Manfaat JKP Sudah Dirasakan Pekerja Buruh

JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan dana jaminan kehilangan pekerjaaan kepada 191 orang, jumlah itu terhitung dari per 20 Maret 2021.

Sebelumnya, pada dua minggu lalu, baru sekitar 125 orang yang sudah tercatat dan mencairkan manfaat dana JKP ini.

Dari 191 orang yang tercatat, ada 94 orang di antara sudah mengambil asesmen pengembangan diri, kemudian yang ikut konseling 34 orang, serta yang telah melamar lebih 5 pekerjaan ada 58 orang.

“Jadi Program JKP itu sudah dirasakan kepada teman-teman yang mengalami PHK (Pemutusan Hak Kerja) sebanyak 191orang,” kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (21/3/2022).

Menurut Ida, program ini benar-benar direalisasi pemerintah, dan teman-teman yang mengalami PHK sudah merasakan manfaat. dari JKP, mulai cash benefit, akses pasar kerja dan pelatihan kerja.

Sementara kesiapan program dukungan anggaran pembayaran iuran pemerintah untuk program JKP terus berjalan.

Ida mengatakan, dana jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut berasal dari rekomposisi iuran dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta iuran dari pemerintah.

Untuk periode Februari-November 2021, Ida memaparkan, pemerintah telah membayarkan iuran program JKP senilai Rp 832,91 miliar untuk 100,85 juta tenaga kerja. “Ini sudah dibayarkan,” ujarnya

Sedangkan untuk rencana anggaran 2022, pemerintah mengalokasikan dana iuran untuk program JKP senilai total Rp1,131 triliun.

Dana iuran tersebut dialokasikan untuk selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 senilai Rp1,09 miliar untuk 139.547 tenaga kerja.

Kemudian, dialokasikan untuk proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat tahun 2022 (Desember 2021-November 2022) senilai Rp1,13 triliun untuk 134,84 juta tenaga kerja.

Selain dana iuran tersebut, kata Ida, pemerintah juga sudah membayarkan langsung dana awal program JKP senilai Rp6 triliun kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi program ini sudah berjalan karena pemerintah sudah memberikan dana awal seperti yang saya sampaikan tadi,” tuturnya.(Maulina)

Leave a Comment