Menaker Ida Fauziyah, berfoto bersama, pekerja/karyawan PT. Leea Footwear Indonesia usai menyerahkan secara simbolis BSU Tahun 2022. (Foto: Humas).
JAKARTA, Pewartasatu.com l–Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan secara simbolis Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 kepada 38 pekerja/karyawan PT. Leea Footwear Indonesia.
Adapun total penerimanya sebanyak 1.692 orang pekerja yang ditransfer melalui Bank BRI dan 18 pekerja PT The Winners International, dari total 1.956 pekerja yang ditransfer melalui Bank BNI.
Penyerahan secara simbolis BSU kepada 56 pekerja tersebut dilakukan Menaker Ida di kantor PT Leea Footwear Indonesia, yang berlokasi di Jalan Raya Balapulang No.666, Sidomulyo, Lebaksiu Lor, Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022).
Menaker Ida mengatakan, bantuan kepada pekerja dua perusahaan di Tegal yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi pekerja, selain dari manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.
“BSU tahap II ini merupakan kelanjutan tahap I lalu yang diberikan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya usai kenaikan harga BBM, sejak 3 September tahun 2022 lalu,” ujar Menaker Ida.
Menaker Ida menegaskan bahwa Pemerintah selalu hadir dalam situasi sesulit apapun yang dihadapi pekerja. Ia mengatakan BSU tahun ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja Indonesia yang sudah setia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kenapa yang diberikan atau penerimanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan? karena ini adalah bentuk reward kami atas keikutsertaan baik pengusaha maupun pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Masak sudah diberi bantuan seperti itu, tidak tergerak menyertakan pekerjanya ke dalam program Jaminan Sosial,” tambahnya.
Ia berharap pengusaha/perusahaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sesuai ketentuan. Sehingga apabila terdapat program Jamsos yang dapat diakses oleh pekerja, tidak terhalangi dikarenakan kepatuhan pengusaha. “Kami juga berharap pengusaha menyampaikan perubahan data ketenagakerjaan, baik di WLKP maupun di BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Salah satu penerima BSU, Muhammad Faisal mengaku senang menerima BSU sebesar Rp600 ribu dari pemerintah melalui Kemnaker, pada Selasa (20/9/2022) lalu. “BSU ini sangat meringankan untuk kami membeli kebutuhan sehari-hari dan keperluan transportasi kerja,” kata Faisal.(**)
Biro Humas Kemnaker