Buchtar Tabuni dan enam tersangka lainnya saat meninggalkan Maporesta Jayapura Kota. (Foto : Dok. Mapolresta Jayapura Kota)
JAYAPURA, Pewartasatu.com — Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota mengamankan tujuh oknum masyarakat yang telah mengeroyok aparat Kepolisian saat melaksanakan tugas di wilayah Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Ketujuh anggota masyarakat yakni Buchtar Tabuni (42), Basoka Logo (39), Jekson Wakerkwa (20), Yohanis Wandikbo (30), Gilbert Kogoya (24), Lawe Wandikbo (34) dan Kibo Telenggeng (30).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.
Menurut Kombes Gustav, pengeroyokan itu berawal dari patroli gabungan yang melakukan pengecekan terhadap rapat terselubung yang diduga dilakukan oleh kelompok terlarang sehingga pihaknya melakukan pengecekan.
Info tentang rapat tersebut diperoleh dari masyarakat.
Setiba di sebuah rumah di lokasi Kamp Wolker Distrik Heram, petugas bermaksud menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan, namun sebelum hal itu dilakukan tiba-tiba beberapa orang sudah mengeroyok salah satu personil yang melaksanakan tugas di lokasi tersebut.
Melihat hal tersebut, kata Kombes Gustav, personil lainnya mengambil tindakan untuk mengamankan anggota yang dikeroyok.
Petugas harus berhadapan dengan 10 orang yang melakukan perlawanan terhadap aparat yang bertugas. Petugas melakukan pembelaan diri dengan tangan kosong.
Dalam adu jotos itu tercatat dua orang petugas yang kena pukul yang pertama berpakaian preman dan kedua pakaian dinas fungsi sabhara, jelasnya Kombes Gustav.
Buchtar Tabuni Cs saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Reskrim terkait dengan kegiatan tersebut dan aksi penyerangan serta pengeroyokan terhadap petugas kepolisian.
“Kami akan bertindak profesional, untuk itu dari hasil pemeriksaan nanti tentunya kita akan buat pernyataan kepada mereka untuk perbuatan yang melakukan pertemuan-pertemuan berkumpul bersama orang tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian.”
Petugas mencegah pertemuan dengan materi yang bertentangan dengan idieolagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi jangan merasa apa yang dilakukan oleh Kepolisian hal yang tidak wajar.
“Tugas pokok Polisi adalah menjaga dan ketertiban dengan melakukan patroli serta memastikan kondisi di wilayah kita tetap aman,” jelasnya.
Kepada ke-7 pelaku penganiaya petugas hanya diberikan teguran dan membuat surat pernyataan tidakakan melakukan perbuatan serupa.
(Kontributor Jayapura : Subaco)