Aktual Featured Hukum Kesra nasional

Menteri Erick, Bicaralah Dengan Anak istri Kami, Kenapa Pesangon Kami Belum Dibayarkan

Paguyuban Pilot Ex Merpati Airlines Bersama Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.  (Foto: Dok. Komnas HAM)

JAKARTA, Pewartasatu.com — Lebih dari 700 orang mantan pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak April 2016 masih menunggu hak-hak mereka dipenuhi.

Hak-hak itu berupa uang pesangon dan dana pensiun yang belum dibayarkan oleh PT MNA sebesar total Rp157 miliar. MNA adalah perusahaan BUMN yang ikut diberangus bersama delapan BUMN lainnya yang dinilai tidak menguntungkan oleh Menteri BUMN.

Captain Pilot Achmad Trisiswa perwakilan dari Paguyuban Pilot Ex-Merpati Nusantara Airlines memohon kepada Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mau berbicara mengenai masalah mereka.

Segala cara telah mereka tempuh namun sampai hari ini tak ada kejelasan bagaimana solusi atas permasalahan mereka.

“Apa harus menunggu kami mati dulu? Pak Erick Thohir kami mohon bicaralah pada anak istri kami, dengarkan penderitaan mereka. Semoga dengan ini Pak Erick bisa terketuk hatinya,” kata Achmad Trisiswa dalam rilis yang diterima redaksi Kamis (3/3) petang.

sebagaimana diketahui, pada 12 Januari 2022 lalu, Paguyuban Pilot Ex Merpati sudah meminta bantuan Komnas HAM yang langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir terkait penyelesaian permasalahan tersebut, mengingat PT.

“Surat tersebut meminta Menteri BUMN untuk memberikan keterangan kepada Komnas HAM selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak surat diterima. Namun sampai saat ini, belum ada respons apapun dari kementerian terkait dengan surat tersebut. Kami orang kecil mau bicara sama siapa lagi? Komnas HAM kok sampai dicueikin juga?” papar Achmad.

Di rilis yang sama Tim Advokasi Paguyuban Pilot Ex-Merpati Nusantara Airlines menerangkan sampai saat ini masih ada utang sisa pesangon untuk sekitar 130 orang karyawan yang belum dilunasi oleh PT. MNA. Total utang pesangon yang belum dibayarkan sekitar Rp 157 miliar.

Juga utang sisa dana pensiun untuk sekitar 700 orang karyawan yang sampai sekarang belum dibayar. Namun, saat ini total utang dana pensiun tersebut masih dihitung oleh tim advokasi.

Koordinator Tim Advokasi Paguyuban Pilot Ex-Merpati Nusantara Airlines, Lia Sirait, juga meminta supaya PT. MNA mengembalikan dana pensiun yang jadi potongan pesangon pada 2016, sebab ternyata Dana Pensiun PT. MNA sudah dinyatakan dilikuidasi atau dibubarkan sejak Februari 2015.

PT. MNA juga masih memiliki keharusan lainnya, yaitu membayarkan utang asuransi sebesar kurang lebih US$9.000 yang dikonversikan PT MNA dalam bentuk Surat Pengakuan Utang (SPU) kepada satu orang pilot. (jimas)

Leave a Comment