Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. (Foto : Humas Kemen PPPA)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi dan mendukung inisiatif penyusunan regulasi terkait pencegahan dan perlindungan dari kekerasan seksual di tempat kerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Regulasi ini akan ditetapkan sebagai Keputusan Menaker sembari menunggu disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“KemenPPPA menyambut baik dan menyampaikan apresiasi yang tulus kepada Kemnaker serta berharap Keputusan Menaker tersebut dapat digunakan sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan salah satu Arahan Presiden sebagai prioritas Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020-2024, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA, di Jakarta, Senin (7/3).
Inisiatif Keputusan Menaker tersebut untuk memperkuat implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
“Peningkatan status ini merupakan upaya untuk lebih mengikat secara hukum. Selain itu, Peraturan Menaker tersebut akan secara lebih detail mengatur mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Pedoman yang diberlakukan bagi laki-laki dan perempuan ini diharapkan dapat memberikan mekanisme yang jelas atas peran pekerja, perusahaan, serikat pekerja, pengawas ketenagakerjaan, serta instansi pemerintah lain yang terkait,” tutur Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan, pihaknya siap berkontribusi aktif dalam memberikan masukan secara substansi dan teknis.
“Hal ini terkait dengan pengintegrasian Rancangan Keputusan Menaker dengan substansi pada RUU TPKS. Kami mengharapkan adanya kesinambungan dan mekanisme yang jelas, sehingga ketika terdapat kekerasan atau pelecehan di tempat kerja yang memasuki ranah pidana, dapat diproses dengan jelas dan transparan,” ungkap Menteri PPPA.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terdapat 877 kasus kekerasan yang terjadi di tempat kerja dengan 921 korban perempuan dewasa pada 2017-2021 (data berdasarkan tahun input, data ditarik 17 Januari 2022). “Kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja tentu merugikan semua pihak. Bagi pekerja, ini dapat mengakibatkan menurunnya kinerja dan produktivitas kerja, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap tempat kerja atau perusahaan. Selain itu, kondisi tersebut juga mempengaruhi tingkat capaian kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” pungkas Menteri PPPA.
Melihat kondisi tersebut, Menteri PPPA menilai, perlu adanya kebijakan yang responsif gender, khususnya suatu upaya penanganan konkret terhadap berbagai tindak kekerasan seksual berupa layanan terpadu atau one stop service untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja perempuan dari kekerasan seksual di tempat kerja, salah satu wujudnya adalah inisiatif Keputusan Menaker tersebut. Hal ini juga sejalan dalam semangat menindaklanjuti rekomendasi pertemuan G20 tahun 2021 di Italia yang telah menegaskan pentingnya suatu peraturan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dan di tempat di mana perempuan sangat besar kontribusinya bagi kemajuan ekonomi.
KemenPPPA juga telah menerbitkan beberapa peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, diantaranya Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja. “Peraturan yang sudah ada tersebut dapat dijadikan rujukan oleh setiap Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah untuk mengembangkan kebijakan yang resposif gender dalam memberikan pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak serta perlindungan kepada pekerja perempuan di tempat kerja,” tutup Menteri PPPA.(Maulina)