MenteriPPPA, Maksimalkan Potensi Perempuan, Bangun Masa Depan Bangsa

JAKARTA, Pewartasatu.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan nilai-nilai patriarki yang masih kuat mengakar merupakan salah satu penyebab ketimpangan dan ketidak-adilan yang dialami perempuan di Indonesia. Semangat juang Kartini yang harus terus diperjuangkan demi tercapainya kesetaraan bagi perempuan dan laki-laki.

Menteri PPPA menjelaskan jumlah perempuan yaitu setengah dari total populasi di Indonesia. Artinya, perempuan adalah setengah dari kekuatan sumber daya manusia (SDM) bangsa.

“Oleh karena itu, kita perlu bergandeng tangan antara pemerintah pusat hingga desa, akademisi dan profesional, dunia usaha, media, dan masyarakat untuk terus memaksimalkan potensi perempuan, memberdayakan perempuan sehingga perempuan-perempuan di Indonesia berkualitas dan dapat turut berpatisipasi aktif dalam membangun bangsa dan negara,” ujar Menteri PPPA pada Kuliah Umum Universitas Indonesia, Minister Talks: Cipta, Rasa, Karsa Perempuan Indonesia Menyongsong Masa depan Indonesia secara virtual.

Mnteri PPPA menuturkan ada beberapa isu yang dihadapi perempuan Indonesia di berbagai macam sektor, diantaranya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan di Indonesia yang masih tertinggal jauh dari laki-laki, kecilnya proporsi perempuan yang bekerja pada posisi manajerial karena perempuan banyak

yang menghadapi fenomena Glass Ceiling Effect atau hambatan tak kasat mata yang menghalangi perempuan mencapai tingkat manajerial dan pengambilan keputusan dalam organisasi, perempuan lebih banyak bekerja di sektor informal dibandingkan laki-laki, keterwakilan perempuan dalam politik yang masih belum memenuhi rata-rata kuota 30%, kepala desa perempuan yang hanya sebesar 5.4% pada 2021, rata-rata lama sekolah perempuan lebih rendah dari laki-laki, angka kematian ibu (AKI) yang masih cukup tinggi dipengaruhi masih adanya praktek-praktek perkawinan anak, dan kekerasan terhadap perempuan.

Sebagai upaya dalam mengurai masalah-masalah kompleks terkait perempuan dan anak, Presiden Joko Widodo mengamanatkan KemenPPPA untuk menuntaskan 5 (lima) isu prioritas yang saling berkaitan satu sama lain. Isu prioritas “Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender” adalah hulu program-program prioritas tersebut.

“Perempuan yang berdaya secara ekonomi akan turut serta meningkatkan kesejahteraan keluarganya, memberikan nutrisi, dan pendidikan yang layak bagi anak-anaknya. Kesejahteraan keluarga juga meminimalisasi terjadinya kekerasan, praktek-praktek eksploitasi anak, dan perkawinan anak yang lekat dengan masalah kemiskinan. Dalam jangka panjang, berdayanya seorang perempuan akan meningkatkan pembangunan berkelanjutan,” tutur Menteri PPPA.

Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan berbagai macam upaya untuk memberdayakan perempuan yang sudah dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), diantaranya mengembangkan Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang merupakan kerjasama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri, melakukan pelatihan Kepemimpinan

Perempuan Perdesaan untuk meningkatkan kapasitas dan keterwakilan perempuan dari tingkat desa, melakukan pelatihan kewirausahaan dan literasi digital bagi perempuan rentan, yaitu perempuan prasejahtera, kepala keluarga, serta penyintas kekerasan dan bencana, menginisiasi layanan contact centre SAPA 129 untuk pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang diakses melalui nomor telepon 129, dan mendorong pemerintah daerah untuk membentuk dan meningkatkan kualitas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPPA mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dan sambutan antusias masyarakat Indonesia terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara resmi oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rapat Paripurna DPR RI 12 April 2022 silam. Pengesahan UU TPKS merupakan batu loncatan penting yang patut dirayakan bersama setelah perjalanan panjang dalam memperjuangkan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

“UU TPKS ini menjadi payung hukum holistik untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual,” tambah Menteri PPPA.

Menteri PPPA berharap dukungan dan kerjasama dari seluruh civitas akademika, khususnya Universitas Indonesia dalam mencapai kelima isu prioritas arahan Presiden Joko Widodo dan terus mengawal implementasi UU TPKS.

“Menciptakan dunia yang setara bagi perempuan dengan nilai-nilai patriaki yang masih mengakar dan mendarah daging bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan kerjasama, sinergi, dan kolaborasi multi-sektor dalam memperjuangkan kesetaraan gender serta perlindungan bagi perempuan dan anak,” tutup Menteri PPPA. (**)

Maulina Lestari: